Kebohongan Sosial di Program Perhutanan Sosial

Kebohongan Sosial di Program Perhutanan Sosial. Hasil perbincangan, antara ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa) FPHJ dengan ketua paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Garut Aceng Farhan dan Wawan selaku Kelompok Tani Hutan (KTH) Kecamatan Cisurupan muncul fakta baru.

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, melalui Dirjen PSKL mengklaim jika area kopi tersebut merupakan program dari perhutanan sosial. Padahal program tersebut baru dimulai pada tahunb 2018 melalui PP 39. Sedangkan kopi tersebut di tanam pada tahun 2004. Bahkan pada tahun 2011 di tempat tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan melakukan panen raya.




Eka menyampaikan jangan ada kebohongan dan manipulasi fakta. Dimana karyanya diakui sebagai perhutanan sosial. Akan tetapi lembaga yang menanam dan mengelolanya didiskreditkan.

KTH yang dibentuk oleh pendamping Perhutanan Sosial (PS) di kawasan hutan dengan pengelolaan khusus yang bernama ambong (orang sumatera), banyak yang mengundurkan diri. Karena merasa tertipu dijanjikan sertifikat lahan dan dimintai dana untuk mendapatkan sertifikat.

Para ketua LMDH Garut sudah solid akan mempertahankan kebun kopi, dengan program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Langkah itu diterapakan karena kalau lahan hutan dibagi-bagikan dengan Ijin Pemanfataan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan KHDPK akan terjadi konflik horisontal.




Menyikapi rencana Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerapkan program KHDPK di Kawasan Hutan Kabupaten Garut, FPHJ meminta KLHK harus mengevaluasi rencana KHDPK di Kabupaten Garut. Karena lembaga masyarakat desa hutan sudah nyaman dengan program PHBM yang selama ini dilaksanakan dengan Perhutani. Di mana mereka telah menghasilkan kopi garut yang diakui ditingkat nasional dan internasional. Kebohongan Sosial di Program Perhutanan Sosial.

Baca Juga Komisi IV DPR RI Tolak Alih Fungsi 1,1 Juta Hektar Hutan di Pulau Jawa

Tonton Juga Lika-Liku Kepengurusan DAS Citarum



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed