Pemilik Bangunan Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Jadi Korban Mafia Tanah

Pemilik Bangunan Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Jadi Korban Mafia Tanah

Pemilik tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang No.43 Bandung bernama Ir. Sigit Wiriyatmo yang telah menempati tempat tersebut sejak tahun 1998 meminta keadilan, karena tanah dan bangunan yang ia tempati akan dirampas oleh pihak-pihak yang diduga mafia pertanahan, padahal dirinya memiliki sertifikat sah, namun diduga para mafia tanah mencoba merampasnya hanya bermodalkan pengakuan penggugat dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus.

Bahkan Panitera, Sahat. U.M. Hutagalung, S.H., M.H., atas nama Ketua Pengadilan Negeri Bandung telah mengirimkan surat permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi pengosongan penyerahan secara paksa kepada Kaskorgartap II Bandung, Dan Den Pom III/5 Bandung, Dandim 0618/BS Kota Bandung, Pol PP Kota Bandung, Kapolsek Lengkong, Koramil Lengkong, Camat Lengkung, dan Lurah Lingkar Selatan, eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 rencananya dilaksanakan, Kamis, (22/9/2022), pukul 09.00 WIB.

Hal ini diungkapkan Pemilik sah tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang No.43 Bandung Ir. Sigit Wiriyatmo saat Konferensi Pers, Kamis, (15/9/2022), di Bandung, turut hadir Kuasa Hukum Ferdinand Siregar, SH., MH., (Alumnus UNPAR 1991), dan Felix Wangsaatmaja, SH., (Alumnus UNPAR 1994).

“Apabila eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung terjadi, maka keadilan akan terkoyak, dan Pengadilan Negeri terkesan yang punya hukum dan seperti lembaga super body, jelas-jelas telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Ferdinand Siregar, SH., MH., selaku kuasa hukum Ir. Sigit Wiriyatmo.

Secara tegas Ferdinand Siregar meminta eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 dibatalkan, “Kami selaku kuasa hukum mempertanyakan, lebih kuat Sertifikat Hak Milik atau putusan pengadilan,” pungkasnya.



Sedangkan Pemilik tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang No.43 Bandung Ir. Sigit Wiriyatmo memberikan pernyataan tertulis sebagai berikut:

1. Bahwa saya telah menerima surat Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus dengan No. W11.UI//4975/HK.02/VII/2022 tertanggal 12 Agustus 2022, perihal permohonan pendampingan dan P.S./Penunjukan/Pencocokan/Konstatering/Objek yang akan dieksekusi dalam perkara No. 69/Pdt/Eks/2009/PUT/PN. Bdg Jo. NO. 52/Pdt.G/2004/PN. Bdg Jo. NO. 125/Pdt/2005/PT. Bdg Jo. N0. 2531 K/Pdt/2005, dimana dalam surat tersebut posisi saya adalah sebagai Termohon Eksekusi;

2. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2022 telah dilaksanakan P.S/Penunjukan/Pencocokan/Konstatering/Objek yang akan dieksekusi, para pihak yang hadir pada saat pelaksanaan P.S/Penunjukan/Pencocokan/Konstatering tersebut adalah Kuasa Pemohon Eksekusi, Pejabat Kelurahan, Pejabat Kecamatan dan Kepolisian Sektor Lengkong.

Bahwa saya pada saat acara tersebut telah menyampaikan keberatan-keberatan dan telah dicatat dalam berita acara yang ditandatangani para pihak yang mengikuti acara P.S tersebut, keberatan-Keberatan saya adalah sebagai berikut :

Bahwa dalam surat permohonan pendampingan dan P.S disebutkan bahwa objek eksekusi adalah Sebagian Tanah dan Bangunan kurang lebih ±2500 M2 asal Kohir No. 1239 Persil 15.S.II terletak di Blok Babakan Djayanti Kel. Lingkar Selatan, Kec. Lengkong Kota Bandung yang terletak atau dikenal dengan Jl. Pelajar Pejuang 45 No. 41, 43, 50 Kota Bandung.

Bukti kepemilikan saya adalah SHM No. 196, GS 1365/1995, Persil 15 D II, Kohir 3625, Luas 176 M2 dan SHM No. 256, GS 11.046/1996, Persil 15 D I, Kohir 3629, Luas 116 M2. Telah terdapat perbedaan Kohir antara objek eksekusi yang terdapat dalam Penetapan Pengadilan dengan hak milik saya.

Perlu diketahui bahwa dalam Putusan perkara No. 52/Pdt.G/2004/PN. Bdg disebutkan bahwa saya adalah pemilik dan penghuni tanah Jl. Pelajar Pejuang 45 NO. 41 seluas kurang lebih 600 M2 dan hal ini sangat jauh berbeda dengan luas tanah dalam kepemilikan saya.

3. Bahwa kemudian saya menerima surat Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus dengan No. W11.UI/5642/HK.02/IX/2022 tertanggal 5 September 2022, perihal Pemberitahuan akan dilaksanakan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan secara paksa dalam Perkara No. 69/Pdt/Eks/2009/PUT/PN. Bdg Jo. NO. 52/Pdt.G/2004/PN. Bdg Jo. NO. 125/Pdt/2005/PT. Bdg Jo. N0. 2531 K/Pdt/2005.




Bahwa ternyata dan terbukti bahwa dalam surat tersebut objek eksekusi telah disesuaikan persis sama dengan keberatan-keberatan saya sampaikan pada saat acara PS/Konstatering. Selaku demikian pihak Pengadilan Negeri belum mengetahui objek eksekusi secara terperinci baik letak, batas-batas maupun luas tanah yang hendak dieksekusi sebelum melakukan PS/Konstatering, namun justru mengambil keterangan berdasarkan keterangan yang saya sampaikan saat PS / Pencocokan lokasi, sehingga hal ini sangat mengabaikan kepatutan dalam menjalankan kewenangannya sebagai badan peradilan yang sangat terkesan memaksakan eksekusi dengan cara-cara yang tidak sepatutnya.

4. Bahwa saya selaku pihak Termohon Eksekusi sampai dengan dibuatnya Siaran Pers ini belum menerima Penetapan Eksekusi, padahal saya juga telah memohonkan secara resmi kepada Pengadilan Negeri Bandung.

5. Bahwa saya telah mengirimkan surat Keberatan Atas Penetapan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Bandung, mengirimkan surat Keberatan ke Pengadilan Tinggi Bandung, bahkan saya juga pada hari Senin, tanggal 12 September 2022 telah hadir ke Pengadilan Tinggi Bandung untuk melaporkan hal ini kepada Hakim Pengawas dan diterima oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi dan bersamaan dengan hari ini juga saya berusaha melaporkan permasalahan ini ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (POLDA JABAR) dengan adanya penambahan idenditas tanah milik saya ke dalam surat Pemberitahuan akan dilaksanakan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan secara paksa yang tidak sesuai denga isi putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap. Akan tetapi oleh dianjurkan untuk mengirimkan surat berupa Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan Masyarakat ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

6. Bahwa atas saran tersebut diatas pada hari Rabu, tanggal 14 September 2022 saya telah mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengaduan Masyarakat ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

7. Bahwa atas kejadian tersebut diatas, saya sangat sesalkan bisa terjadi dimasa era yang terbuka seperti ini yang konon segala sesuatu dilakukan dengan secara transparansi. Saya berharap tidak ada satu badan atau institusi pun yang memiliki hak yang melampaui apapun (super body) untuk bisa melanggar atau merampas hak masyarakat khususnya dalam permasalahan hak kepemilikan tanah yang seperti saya alami ini.

Ada kekuatiran/dugaan saya dalam perkara yang saat ini saya hadapi adanya mafia pertanahan yang terlibat dalam proses eksekusi yang terkesan dipaksakan sekali ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan (non executable) karena dictum putusannya yang tidak menjelaskan obyek tanah/ bangunan secara jelas bahkan malahan salah obyek justru malah diakomodir oleh pengadilan dengan hanya berdasarkan pengakuan saja dari Penggugat atau Pemohon Eksekusi. Apabila terhadap dugaan mafia pertanahan yang ternyata terlibat dalam perkara seperti saya ini, saya harap aparat yang berwenang segera menindak dengan tegas tanpa ampun dengan melibatkan unsur KPK dan PPATK jika diperlukan untuk menelusuri aliran dana yang besar dalam perkara ini atau perkara-perkara lainnya seperti yang saya alami ini biar menjadi contoh untuk pemberantasan ke depannya.




8. Bahwa atas kejadian ini yang menjadi pertanyaan saya kemanakah saya harus mencari keadilan?, oleh karena tampaknya bukti-bukti yang sah saja seperti sertifikat menurut hukum sepertinya tidak berdaya dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Kepada Presiden RI Joko Widodo saya mohon dan yang saya mau tanyakan apakah sertifikat yang telah diterbitkan sampai jutaan jumlahnya itu oleh BPN apa masih punya kekuatan hukum?.

Saya selaku pembeli yang sah dan beritikad baik katanya memperoleh perlindungan hukum, tapi kok seperti ini bisa dikalahkan dengan hanya pengakuan oleh seseorang yang mengaku tanahnya dan tidak pernah menjual, padahal dalam catatan di Desa tercatat ada peralihan hak dalam catatan Desa tersebut, kok bisa menang di Pengadilan?

Pemilik tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang No.43 Bandung bernama Ir. Sigit Wiriyatmo saat Konferensi Pers memperlihatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 52/PDT/G/2004/PN.BDG.

Seperti diketahui Pemohon Eksekusi adalah E. Rahmat Karna bin Unus, sedangkan Termohon Eksekusi adalah Ir. Liana Sulistia cs, termasuk Ir. Sigit Wiriyatmo selaku pemilik sah tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang No.43 Bandung.

Dipastikan apabila eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 jadi dilaksanakan, Kamis, (22/9/2022), pukul 09.00 WIB, para awak media cetak, TV dan Online akan hadir untuk meliput eksekusi tesebut.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *