Eka Santosa: SK Menteri Kehutanan Nomor 287 Untungkan Kartel Lahan

Eka Santosa: SK Menteri Kehutanan Nomor 287 Untungkan Kartel Lahan
Dari Kiri, Tokoh Masyarakat Adat Cikondang Abah Ilin, Ketua Gerakan Hejo Eka Santosa

Ketua Umum DPP Gerakan Hejo yang juga Ketua Penyelamatan Hutan Se-Jawa, Eka Santosa bersama para pegiat lingkungan di Jawa Barat di antaranya Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jabar, dan Forum Penyelamat Lingkungan Hidup rencananya pada 18 Mei 2022 akan menggelar aksi demo di Gedung DPRD Jawa Barat untuk menolak dan menentang Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 287 terkait pengambilalihan hutan negara seluas satu juta hektar yang dikelola Perhutani.

Hal ini diungkapkan Eka Santosa saat Pertemuan Paguyuban LMDH Jawa Barat dengan Aktivis dan Rimbawan terkait Permasalahan Program KHDPK bertajuk Selamatkan Hutan Indonesia, Kamis, (12/5/2022), di Alam Santosa Ekowisata dan Budaya jalan Pasir Impun Atas Cimenyan Kabupaten Bandung.

Hadir dalam pertemuan ini, Ketua LMDH Jawa Barat Nace Permana dan perwakilan Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda.




Eka Santosa dihadapan para awak Media mengatakan, pihaknya dengan tegas menentang program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), “Dari sisi kebijakan aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini konstruktif bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

“Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus ini sebenarnya konsepnya apa dan kepentingannya untuk siapa,” ujar Eka Santosa, “Konflik horizontal akan terjadi dengan terbitnya aturan ini,” ungkapnya.

“Sekali lagi kami dengan tegas menentang dan meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau ulang SK tersebut, karena kami para pegiat lingkungan akan merumuskan secara hukum, melakukan gugatan, bahkan menggelar aksi demo,” tegas Eka Santosa.

“Kami mempertanyakan mengapa mengambil lahan yang jelas-jelas ditertibkan dan dikuasai institusi negara dan bukan mengambil lahan negara yang terlantar,” ungkap Eka Santosa, “Perhutani sudah menjadi pengelolanya, sehingga jangan sampai masuk kelompok industri kapitalis yang menguasai hutan,” ujarnya.

“Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 287 terkait pengambilalihan hutan negara seluas satu juta hektar yang dikelola Perhutani jelas-jelas menguntunkan cartel lahan dan secara tidak langsung menampar Jokowi, karena kita ketahui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berasal dari salah satu Partai Politik,” pungkasnya.




Sedangkan Ketua LMDH Jawa Barat Nace Permana mengatakan, terbitnya SK menteri kehutanan nomor 287 tentang kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) sangat memprihatinkan, “Karena jauh dari konsep kehutanan dan cenderung memberi ruang pada kelompok reforma agraria,” ujarnya.

“Karena Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sendiri menyatakan, program KHDPK diperuntukkan untuk permukiman dan reforma agraria serta bisnis,” ungkap Nace Permana, “Maka program KHDPK sangat jauh menyimpang dari konsep konservasi,” tegasnya.

“Karena menurut UU nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang wilayah, sebuah daerah harus memiliki ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen, maka sudah jelas konsep KHDPK tidak memungkinkan tercapainya RTH tersebut,” tegas Nace Permana.

“Seperti kita ketahui SK 287 terbit 5 April 2022, setelah terbit para kelompok reforma agraria langsung mendatangi hutan yang berada dibawah pengelolaan Perhutani, maka otomatis akan terjadi gesekan dan konflik,” ungkap Nace Permana, “Bahkan di Karawang kelompok reforma agraria sudah mengkavlingkan dan memasang pelang Perhutani dilarang masuk,” ungkapnya.

“Maka kami akan meminta dukungan Gubernur Jabar dan para bupati soal KHDPK yang merugikan terhadap LMDH dan konservasi lingkungan di daerah,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed