KPPU Kanwil III Bahas Pengusutan Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng

KPPU Kanwil III Bahas Pengusutan Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng
Komisi Pengawas Persaingan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil III menggelar Forum Jurnalis, Kamis, (21/4/2022), di Kantor KPPU Kanwil III jalan PHH Mustofa No. 22 Bandung, Forum Jurnalis digelar untuk membahas Pengusutan Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng di Indonesia.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPPU Ukay Karyadi, Kepala Kantor KPPU Kanwil III Lina Rosmiati, dan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean.

Seperti diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih memproses kasus dugaan praktik kartel minyak goreng yang di duga di lakukan 8 perusahaan besar, akibat berbagai peristiwa yang terjadi, baik pada saat sebelum kebijakan HET minyak goreng di gulirkan, ketika kebijakan HET berjalan, dan pasca pencabutan kebijakan HET minyak goreng.




Ketua KPPU Ukay Karyadi di hadapan para awak Media Bandung mengatakan, kedelapan perusahaan besar di sinyalir menguasai sekitar 70 persen dari jumlah keseluruhan pasar minyak goreng di Indonesia.

Adapun kedelapan perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Sinarmas Grup, Salim Grup, Musim Mas Grup, Asian Agri Grup, Permata Hijau Grup, Sungai Budi Grup, dan Pasifik Grup.

“Saat ini kami tengah memproses dugaan praktik kartel yang di duga dilakukan delapan grup besar terkait minyak goreng,” kata Ukay Karyadi.

Sedangkan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, proses yang saat ini tengah dilakukan KPPU adalah proses penyelidikan, “KPPU masih mencari dua alat bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

“Saat ini kami masih mengumpulkan dua alat bukti, yakni kesaksian saksi, atau tanggapan ahli, atau berkas berkas penunjang, atau pengakuan dari terlapor,” kata Gopprera Panggabean

“Jika kedua alat bukti ini sudah di dapatkan, nantinya akan kami nilai apakah sudah terpenuhi atau tidak untuk menaikan dugaan pelanggaran ke tahap selanjutnya,” tegas Gopprera Panggabean.




Lebih lanjut Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU meminta, kepada terlapor untuk memenuhi panggilan KPPU dan bersikap koperatif agar mempercepat proses pengumpulan alat bukti.

“Dari 22 surat panggilan pertama yang dilayangkan KPPU, masih ada yang belum memenuhi panggilan, maka kami meminta pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan untuk berlaku koperatif guna mempercepat proses pengumpulan alat bukti,” tegas Gopprera Panggabean

Gopprera Panggabean menambahkan, dugaan pasal yang dilanggar oleh kedelapan perusahaan besar tersebut yakni, UU No 5 tahun 1999 pasal 5 ayat 1, Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c.

Gopprera Panggabean mengatakan, pasal yang di duga dilanggar ada tiga, yaitu Pasal 5 ayat 1, Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c dari UU No 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman sanksi yang bisa di jatuhkan sesuai peraturan
cipta kerja saat ini jika terbukti bersalah yaitu denda sebesar 10 persen dari total omset atau 50 persen dari keuntungan bersih.

Sedangkan Kepala Kantor KPPU Kanwil III Lina Rosmiati secara singkat menjelaskan, pihaknya dalam pengusutan dugaan praktik Kartel minyak goreng telah melakukan penelitian di wilayah kerjanya guna mendukung KPPU Pusat, “Hingga saat ini kami telah melakukan diskusi dengan sebelas distributor,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *