MUI Serukan Saf Shalat Jemaah Kembali Dirapatkan

MUI Serukan Saf Shalat Jemaah Kembali Dirapatkan

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh meminta agar saf shalat berjemaah kembali dirapatkan. Menurut Niam, merapatkan kembali saf shalat berjemaah ini dilakukan karena tren kasus COVID-19 mulai menurun.

Niam di awal keterangannya menyinggung tentang Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Aturan Kapasitas Penumpang Transportasi Umum. Seperti diketahui, merujuk SE Kemenhub 25/2022 itu tempat duduk penumpang di KRL sudah tidak lagi diberi jarak.

Setelah itu, barulah Niam berbicara soal saf shalat berjemaah. Dia menilai saf shalat jemaah bisa kembali dirapatkan.




“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika shalat itu merupakan rukhshah atau dispensasi, karena ada udzur mencegah penularan wabah,” kata Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

“Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” imbuhnya.




“Dengan demikian, shalat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,” ucapnya.

Lebih lanjut Niam melihat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga bisa kembali dilaksanakan. Terlebih, sebut dia, tak lama lagi akan memasuki bulan Ramadhan.

“Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan. Untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed