Presidential Threshold 0% Diyakini Tak Akan Munculkan Ratusan Capres

Presidential Threshold 0% Diyakini Tak Akan Munculkan Ratusan CapresAmbang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan menjadi 0 persen. Presidential threshold 0 persen diyakini tak akan memunculkan ratusan capres.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan syarat pencalonan presiden sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu diusung oleh partai politik. Nah, syarat pencalonan kemudian dibatasi lagi di UU Pemilu, yakni diusung parpol atau gabungan parpol yang memiliki suara 20 persen pemilu atau 25 persen kursi di DPR.

“Bila aturan main diubah (presidential threshold jadi 0 persen-red), tidak lantas ada ratusan capres. Tidak. Sebab konstitusi kita yang bisa mengajukan capres hanya buat partai,” kata pengamat politik Burhanuddin Muhtadi dalam diskusi ‘Visi Integritas Forum Indonesia Outlook 2022’ yang disiarkan secara daring, Kamis (13/1/2022).




Burhanuddin memprediksi maksimal ada lima pasangan capres-cawapres jika Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold. Tapi bila dengan aturan tetap seperti sekarang, dia memprediksi pilpres maksimal diikuti maksimal tiga paslon.

“Parpol itu rasional. Saya ketemu banyak ketua umum parpol. Mereka ingin menang. Tidak asal terkenal dicapreskan. Ketum nggak laku ya nggak didukung. Contoh Pak Ical, Golkar partai besar, elektabilitas Pak Ical 7 persen. Ingin nyapres tapi nggak bisa, cawapres juga nggak. itu betapa rasionalnya partai,” ujar Burhanuddin.

Lalu siapa yang dirugikan dengan adanya presidential threshold saat ini? Menurut Buhanuddin adalah rakyat.

“Ibaratnya masyarakat ingin makan nasi Cianjur, tapi yang diberi nasi Bekatul. Ini menjadi isu dalam dua pemilih umum terakhir, apalagi besok pemilu serentak. Tiket didasarkan pada pemilu sebelumnya, itu menciptakan ketidakadilan konstitusional,” ujar Burhanuddin.

Sebagaimana diketahui, sejumlah orang menggugat Pasal 222 UU Pemilu soal presidential threshold 20 persen. Mereka adalah:




1. Ferry Joko Yuliantono

Waketum Partai Gerindra itu menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen dengan alasan aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

2. Gatot Nurmantyo

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat syarat ambang batas pencapresan (presidential threshold) 20 persen menjadi 0 persen ke MK. Menurutnya, dalam ilmu hukum secara teoretik dikenal prinsip ‘law changes by reasons’. Dalam tradisi fikih juga dikenal prinsip yang sama, yaitu ‘fikih berubah jika illat-nya (alasan hukumnya) berubah’.

3. Dua Anggota DPD

Dua anggota DPD, Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung, menggugat ke MK pekan lalu soal presidential threshold (PT) agar menjadi 0 persen. Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.

“Kedua, kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan 0 persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT 0 persen,” ujar Fachrul Razi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *