Tanggapan DPD PSI Kota Bandung Terkait Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan

Tanggapan DPD PSI Kota Bandung Terkait Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan

Tanggapan DPD PSI Kota Bandung terkait hasil sidang tuntutan Herry Wirawan, “Anaknya menjadi korban hingga melahirkan seorang anak, sedangkan ibu dan anaknya masih memiliki kehidupan yang masih panjang,” kata Ketua DPD PSI Kota Bandung Yoel Yosaphat, didampingi Koordinator Wilayah Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPD PSI Kota Bandung Michael Maleakhi, saat Press Conference DPD PSI Kota Bandung, Selasa, (11/1/2022), di DPD PSI Kota Bandung, jalan Ciguriang No. 26 Bandung.

“Korban dan orang tua korban memberi apresiasi atas hasil sidang tuntutan. Akan tetapi hal yang masih mengganjal adalah restitusi senilai total 330 juta rupiah,” kata Yoel Yosaphat.

“Salah satu orang tua korban merasa sangat kecewa atas hasil restitusi tersebut, kami menilai restitusi sebesar 330 juta rupiah untuk 13 anak, adalah sebuah ketidakadilan,” kata Yoel Yosaphat.




“Bagaimanamungkin restitusi itu dapat mencukupi untuk pemulihan psikologis, keberlanjutan pendidikan serta kesehatan korban?,” kata Yoel Yosaphat.

“Dengan belum diundangkannya UU TPKS, maka perampasan paksa untuk memenuhi restitusi belum dapat diterapkan, konsep keadilan restorative tidak akan dapat dilaksanakan tanpa melihat perspektif korban,” pungkas Yoel Yosaphat.

Sedangkan Koordinator Wilayah Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPD PSI Kota Bandung Michael Maleakhi mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban kejahatan seksual selama kurang lebih lima bulan.

“Pada hari Selasa, dalam sidang tuntutan tanggal 11 Januari 2022, atas terdakwa Herry Wirawan adalah hukuman mati ditambah kebiri kimia,” kata Michael Maleakhi.

“Sebagaimana diketahui, DPD PSI Kota Bandung telah membentuk tim KSPPA Kota Bandung dan mengawal kasus ini sejak September 2021,” ungkap Michael Maleakhi.




“Berdasarkan hasil sidang tuntutan hari Selasa 11 Januari 2022, kami bersyukur atas tuntutan maksimal kepada terdakwa dan kami mendukung Kejaksaan dalam tuntutan yang diberikan agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual,” kata Michael Maleakhi.

“Namun keadilan bagi korban tidak selesai dengan hukuman bagi terdakwa, masa depan korban harus menjadi perhatian,” kata Michael Maleakhi.

“Hingga muncul biaya penggantian kepada korban, atau restitusi, dengan total nominal 330 juta rupiah dari 13 korban dengan pembagian jumlah yang berbeda beda,” kata Michael Maleakhi, “Kami merasa hal ini tidak sepadan dengan beban yang ditanggung seumur hidup oleh korban,” ujarnya.

“Sebagai pendamping korban dan saksi, pemulihan dan masa depan korban adalah hal yang paling utama, sehingga kami berharap titik berat putusan hakim adalah pada permasalahan bagaimana kasus pidana ini juga dapat memberikan jaminan masa depan bagi para korban,” tegas Michael Maleakhi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed