Tanggapan DPD PSI Kota Bandung Terkait Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan

Tanggapan DPD PSI Kota Bandung Terkait Tuntutan Hukuman Mati Herry WirawanBerikut kronologi pendampingan KSPPA PSI Kota Bandung:

1. 28 Sept 2021, teman teman DPC PSI Kiaracondong mendapatkan informasi dari ibu saksi dan mendapatkan cerita bahwa sekolah anaknya, “manarul huda” telah digerebek pada bulan Mei oleh Polda Jabar karena ada persetubuhan anak di bawah umur, pada tgl 1 Oktober kami berkunjung ke rumah saksi dan mengambil kesaksian korban. Pada tanggal 2 Oktober 2021, Karen Pooroe datang ke Bandung dan berkoordinasi dengan Ketua DPD Bandung Yoel Yosafat, Balqis dan Gina, dan mengetahui kronologi awal yang disampaikan oleh teman PSI Bandung dan bersepakat untuk mengawal kasus ini.

2. KSPPA DPP PSI dan DPD PSI Bandung selalu berkoordinasi dalam pencarian fakta, mendatangi para korban, dan mendapatkan bukti bukti awal. Pada 13 Oktober 2021 Yoel Yosaphat, dan Michael Maleakhi pergi ke rumah korban di Garut (Cibiuk) bertemu anak-anak korban dan bayi-bayi yang dilahirkan

3. 20 Oktober 2021 KSPPA DPP PSI kemudian membentuk tim yang terdiri dari pengurus PSI Bandung dan KSPPA DPP PSI. Tim kemudian mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendampingi para korban
dan saksi. Tim kemudian bersurat ke UPTD PPA Jabar untuk audiensi bersama Anggota Legislatif PSI Kota Bandung Komisi D Yoel Yosaphat.

4. 4 November 2021 KSPPA PSI bersama PSI Kota Bandung melakukan audiensi ke UPTD PPA Jawa Barat dan diterima oleh Pak Anjar selaku pengurus UPTD PPA Jabar. Tidak banyak informasi yang diperoleh dari UPTD PPA selain kronologi penanganan para korban dan saksi oleh pihak UPTD PPA. Minimnya informasi membuat tim merasa perlu memperdalam informasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Oleh karena itu kami bersilaturrahim ke MUI Jabar dan ditemui oleh Sekjen MUI Jabar, Rafani Akhyar.




5. Tim melakukan penelusuran dengan mengakses SIPP PN Kota Bandung, dengan kata kunci “Pelindung Anak”. Namun data SIPP PN Bandung tidak mencantumkan nama pelaku sehingga tim cukup kesulitan melakukan pelacakan via SIPP, namun dengan usaha keras tim berhasil menemukan nomor perkara.

6. Pada tanggal 2 Desember, tim mendapat kabar dari saksi yang didampingi bahwa saksi dipanggil untuk agenda keterangan saksi pada hari Selasa, 7 Desember 2021. Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember tim KSPPA pusat yang diwakili Karen dan Mary bertolak ke Bandung dengan agenda bertemu saksi dan keluarga.

7. 5 Desember 2021, PSI Kota Bandung dan KSPPA Pusat mendatangi TKP dan melakukan riset. Dari penelusuran nomor perkara, tim menemukan agenda untuk hari Selasa 7 Desember adalah agenda sidang ke-7.Dari sini tim kemudian memutuskan untuk mengumpulkan data lapangan mengenai tempat kejadian perkara dan mengumpulkan informasi dari warga sekeliling TKP. Ditemani oleh saksi sebagai penunjuk jalan, akhirnya tim memperoleh seluruh alamat tempat kejadian perkara. Penggalian data dan informasi dari warga dilakukan di sini.

8. Pada tanggal 7 Desember, tim mendampingi saksi di persidangan. Di tanggal yang sama kami bertemu jajaran DPP PSI dan kami menceritakan kasus ini. Malamnya Nong membuat tweet mengangkat kasus ini yang kemudian viral.

9. 9 Desember 2021 KSPPA Kota Bandung bersama Anggota DPRD Kota Bandung Yoel Yosaphat mengunjungi rumah korban kembali untuk melihat kondisi terkini serta memberikan bantuan sembako dan kebutuhan bayi.

10. Pada Tanggal 21 Desember 2021 tim kembali menghadiri persidangan yang dilanjutkan pada tanggal 8 Januari 2022 tim mendatangi rumah korban yang paling jauh yakni 9 jam dari Kota Bandung, ada menemui 4 korban disana. Tim menyampaikan bantuan sembako, kebutuhan bayi dan support kepada korban beserta keluarganya. Dilanjutkan pada tanggal 11 Januari 2022 Jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa yaitu hukuman mati dan ditambah kebiri kimia.




Kami memilih fokus bekerja dalam senyap mendampingi keluarga korban, setelah kasus ini mencuat, banyak kasus kasus kekerasan seksual lain yang terungkap.

Berbagai lapisan masyarakat terutama yang menjadi korban pelecehan seksual mulai berani berbicara dan melaporkan berbagai kasus atau peristiwa yang dialami.

Kami menyadari ini bukanlah isu agama atau golongan tertentu. Tetapi 100 persen kebiadaban dari ketidakmanusiawian pribadi.

Kami meminta bagi siapa pun yang mengalami hal-hal serupa untuk tidak diam. Karena diam akan cenderung membiarkan kejahatan seksual terus terjadi dan mengorbankan masa depan bangsa.

Khusus di Kota Bandung, kami akan memperluas posko posko “Pelindung Perempuan dan Anak” di seluruh Kecamatan di Kota Bandung dengan total 30 posko.

Kami pun membuka hotline pengaduan di nomor 082122267016.

Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa, dan kami merangkul seluruh pihak terkait supaya dapat bersama sama mencegah hal serupa tidak terjadi lagi.

Mari kita bersama-sama mensegerakan ditetapkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia.

Kami berterimakasih atas semua solidaritas dari berbagai lapisan masyarakat di Indonesia, dan meminta kepada siapa pun masyarakat Indonesia untuk tidak tinggal diam terkait isu pelecehan seksual dimana pun dan kapan pun. (RLS)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *