BRI Pusat Akhirnya Tanggapi Tuntutan Nasabah BRI Bandung Kopo

BRI Pusat Akhirnya Tanggapi Tuntutan Nasabah BRI Bandung Kopo

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., akhirnya menanggapi tuntutan Nasabah BRI Bandung Kopo bernama Revki A. Maraktiva yang merupakan Direktur PT Bintang Tiara Citra, seperti diketahui Revki A. Maraktiva menuntut BRI Bandung Kopo untuk mengembalikan uang milik perusahaannya kurang lebih 12 miliar rupiah.

Tanggapan BRI Pusat disampaikan secara langsung oleh Pemimpin Kantor Cabang BRI Bandung Kopo, Eldi Ledelsa, Jumat, (7/1/2022), di Kantor Cabang BRI Bandung Kopo, jalan Raya Kopo No. 535 Bandung.

Berikut tanggapan BRI Pusat yang disampaikan secara langsung oleh Pemimpin Kantor Cabang BRI Bandung Kopo, Eldi Ledelsa:




Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai “Nasabah Tuntut BRI Kantor Cabang Kopo Kembalikan Dananya senilai 12 Milyar” maka dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pelapor merupakan nasabah pinjaman BRI sejak 2014 dan pelapor merupakan nasabah yang kreditnya bermasalah dalam memenuhi kewajibannya kepada BRI.

2. Terkait berbagai transaksi yang dilakukan oleh nasabah Ybs telah dilakukan investigasi dan telah dijelaskan kepada nasabah secara langsung.

3. Apabila terdapat pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi tidak benar yang dapat merusak citra BRI, maka BRI akan memproses upaya-upaya pencemaran nama baik BRI tersebut secara hukum

4. Dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan, BRI selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian/prudential banking procedure dan Good Corporate Governance untuk senantiasa memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh nasabah dalam melaksanakan transaksi perbankan di BRI.




Seperti diberitakan sebelumnya Nasabah BRI Bandung Kopo bernama Revki A. Maraktiva yang merupakan Direktur PT Bintang Tiara Citra, melalui kuasa hukumnya Roedy Wiranatakusumah, S.H, MH, MBA, menggelar Press Conference, Sabtu, (11/12/2021), di Kantor Revki A. Maraktiva jalan Engkol Bandung.

Saat Press Conference Roedy Wiranatakusumah menduga ada Pegawai BRI Bandung Kopo yang bekerja sama dengan Pegawai PT Bintang Tiara Citra untuk melakukan transaksi-transaksi perbankan tanpa sepengetahuan Revki A. Maraktiva selaku nasabah BRI Bandung Kopo, sehingga semua rekening nasabah ditutup, dan mengakibatkan Revki A. Maraktiva menderita kerugian kurang lebih 12 miliar rupiah. (RLS)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *