Muhammad Farhan Singgung, RUU TPKS, Presidential Threshold dan Oligarki

Muhammad Farhan Singgung, RUU TPKS, Presidential Threshold dan Oligarki

Anggota DPR RI dari Partai NasDem Dapil 1 Jawa Barat (Kota Bandung-Kota Cimahi) Muhammad Farhan menyinggung RUU TPKS, Presidential Threshold dan Oligarki saat kegiatan Kaderisasi dan Pendidikan Politik Partai NasDem Jawa Barat, Kamis, (30/12/2021), di Bandung.

Muhammad Farhan seusai kegiatan Kaderisasi dan Pendidikan Politik Partai NasDem Jawa Barat mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari tugasnya dalam masa reses untuk melakukan pendidikan politik untuk kader-kader Partai NasDem.

“Saya dalam kegiatan ini memberikan dasar-dasar pengetahuan politik di Indonesia tentang peran dan fungsi partai politik di Indonesia, dan juga bagaimana anggota partai politik bisa berkontribusi dan berperan dalam kemajuan di Indonesia,” kata Muhammad Farhan.




“Pada masa sidang kedua ini apa yang kita perjuangkan masih tentang draft RUU TPKS agar segera disahkan oleh sidang Paripurna DPR RI sebagai inisiatif DPR RI karena Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini masih tertahan dan belum disahkan sebagai inisiatif DPR RI padahal kita semua tahu kita sangat membutuhkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam rangka melengkapi berbagai macam hukum yang sudah ada, baik itu KUHP, undang-undang KDRT, dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Muhammad Farhan.

Lebih lanjut Muhammad Farhan mengatakan, perubahan yang dibutuhkan saat ini adalah kedewasaan berpolitik masyarakat, “Karena dengan meningkatnya kedewasaan dan kesadaran berpolitik masyarakat artinya partisipasi publik dalam setiap proses politik di dalam kerangka demokrasi itu semakin lama semakin tinggi, supaya politik ini dan sistemnya tidak dikuasai oleh oligarki-oligarki yang menjadi bagian elit yang menguasai dan mempengaruhi negara ini,” ujarnya.

“Oligarki sangat berkuasa, karena oligarki merupakan bagian dari elite global, dan ini merupakan hal yang wajar dan tanda kutip merupakan suatu pergulatan kelompok oligarki dan kelompok demokratis, tentu harus ada titik temunya, karena kedua-duanya ada, dan kekuatannya tidak kecil,” ungkap Muhammad Farhan.

“Salah satunya yang sedang diungkit adalah Presidential Threshold, mau tidak mau Presidential Threshold bagaimanapun harus menjadi titik temu di antara kelompok-kelompok berkekuatan besar dan elit dengan kelompok egaliter,” kata Muhammad Farhan.

“Tentunya kita tidak bisa memenuhi keinginan nol persen, itu sebabnya Partai NasDem pernah mengusulkan agar Presidential Threshold diturunkan menjadi lima belas persen, tetapi kompensasinya Parliamentary Treshold dinaikkan menjadi tujuh setengah persen, sampai sekarang usul tersebut masih ada dan belum ditolak tapi belum bisa dilaksanakan, sehingga sampai sekarang Presidential Threshold masih dua puluh persen dan Parliamentary Treshold masih empat persen,” ungkap Muhammad Farhan.




“Saya khawatir apabila Presidential Threshold nol persen, kalau nol persen maka konsekuensi yang sangat berat adalah parlemen harus bubar, karena nanti siapapun yang menjadi Presiden bertanggung jawabnya kepada siapa?, apakah kepada MPR?, padahal MPR terdiri dari partai, jadi untuk apa ada partai? maka Presidential Threshold minimal lima belas persen, maka koalisinya tidak perlu gemuk, sehingga jumlah pilihan calon bisa lebih dari dua, karena kita ingin pilihan calon lebih dari dua,” kata Muhammad Farhan.

“Karena calon hanya dua seperti di Amerika, memang pernah di Amerika ada tiga calon independen, tetapi menunjukkan demokrasi yang dikuasai oleh oligarki, sedangkan demokrasi sosialis murni contohnya Perancis yang tetap menggunakan Presidential Threshold, walau berbagi dengan Perdana Menteri lain lagi ceritanya, karena memang sistemnya berbeda dengan kita,” ungkap Muhammad Farhan.

“Kita memang akan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi khususnya yang melibatkan banyak orang, jadi keterlibatan yang tinggi artinya egalitarianisme kita ke depankan, namun kita harus mempertimbangkan, ini namanya semangat restorasi, yaitu menempatkan semuanya pada tempatnya, atau to Restore, bahwa kalau memang menuntut Presidential Threshold nol persen maka parlemen dan partai bubar, atau dirubah siatemnya, tidak Presidential tetapi Parliamentary, jadi Presiden tidak bertanggung jawab kepada siapapun dan hanya menjadi kepala negara dan simbol, Perdana Menteri yang bekerja, dan Perdana Menteri bertanggung tetap jawab kepada parlemen,” ungkap Muhammad Farhan.

“Wacana ini tidak boleh dimatikan, harus dibuka terus, ini menunjukkan bahwa kita ini negara yang demokratis,” tegas Muhammad Farhan.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed