Nasabah Tuntut BRI Kopo Bandung Kembalikan Uang Miliknya Senilai Rp 12 Miliar

Nasabah Tuntut BRI Kopo Bandung Kembalikan Uang Miliknya Senilai Rp 12 Miliar

Direktur PT Bintang Tiara Citra, Revki A. Maraktiva yang merupakan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kopo Bandung menuntut agar uang miliknya sebesar 12 miliar rupiah dikembalikan kepada dirinya, Revki berjuang sejak 2014, namun hingga 2021, uang miliknya belum di serahkan oleh BRI Cabang Kopo Bandung.

Hal ini terungkap saat Revki A. Maraktiva menggelar Press Conference, Sabtu, (11/12/2021), di Kantornya jalan Engkol Bandung, turut hadir Kuasa Hukum, Roedy Wiranatakusumah, S.H, MH, MBA.

Roedy Wiranatakusumah saat sesi Press Conference menjelaskan, PT Bintang Tiara Citra merupakan nasabah BRI Cabang Kopo Bandung yang bergerak di bidang manufaktur dan suplier bahan-bahan kimia industri yang lebih fokus pada kimia pemboran.


Roedy Wiranatakusumah mengungkapkan, sejak 11 Maret 2014, PT Bintang Tiara Citra mendapatkan Kredit Modal Kerja (PK No. 73) dan Kredit Investasi (PK No. 74), sehingga mendapatkan fasilitas satu buah rekening giro.

“Namun seiring berjalannya waktu, terdapat kejanggalan ketika pihak BRI Cabang Kopo Bandung menjelaskan bahwa Revki A. Maraktiva selaku nasabah telah melakukan penutupan rekening giro,” ungkap Roedy Wiranatakusumah selaku kuasa hukum Revki A. Maraktiva.

“Pihak BRI Cabang Kopo Bandung mengklaim saat itu Revki A. Maraktiva datang ke BRI Cabang Kopo Bandung dalam keadaan sakit, menggunakan tongkat dan menyerahkan sisa saldo kepada Pegawai PT Bintang Tiara Citra,” ungkap Roedy Wiranatakusumah.




“Pegawai PT Bintang Tiara Citra tersebut diduga banyak melakukan transaksi dengan beberapa oknum Pegawai BRI Cabang Kopo Bandung melalui pemalsuan tanda tangan, menerbitkan surat kuasa blanko, dan melakukan pelunasan-pelunasan kredit, serta pembuatan surat-surat atas nama PT Bintang Tiara Citra,” ungkap Roedy Wiranatakusumah.

Roedy Wiranatakusumah mengungkapkan, kejanggalan berikutnya adalah terbitnya perjanjian kredit modal kerja impor (PK No. 328) pada tahun 2016, dan dilakukan pelunasan pada tahun 2017 tanpa sepengetahuan Revki A. Maraktiva selaku Direktur PT Bintang Tiara Citra.

“Saat itu pihak BRI Cabang Kopo Bandung menunjukkan copy surat kuasa pendebetan pada 2014 dan 2015 atas kredit yang terbit pada tahun 2016, bagaimana mungkin itu bisa terjadi?” kata Roedy Wiranatakusumah.




Roedy Wiranatakusumah mengungkapkan, tidak ada satupun konfirmasi dilakukan pihak BRI Cabang Kopo Bandung kepada Revki A. Maraktiva selaku Direktur PT Bintang Tiara Citra, atas transaksi yang terjadi menggunakan cek maupun bilyet giro, perpanjangan kredit, maupun pelunasan-pelunasan kredit dan penutupan rekening.

“Roedy Wiranatakusumah mengungkapkan, Revki A. Maraktiva selaku Direktur PT Bintang Tiara Citra telah berupaya meminta penjelasan baik lisan maupun tulisan yang ditujukan kepada pihak BRI Cabang Kopo Bandung sejak tahun 2018, namun tidak ditanggapi oleh pihak BRI Cabang Kopo Bandung.

“Akhirnya pada Oktober 2021 setelah saya mendampingi Revki A. Maraktiva dan bertindak sebagai kuasa hukumnya, akhirnya Revki A. Maraktiva mendapatkan kesempatan untuk bertemu dan mendapat penjelasan dari pihak BRI Cabang Kopo Bandung,” ungkap Roedy Wiranatakusumah.




Roedy Wiranatakusumah menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak BRI Cabang Kopo Bandung didampingi bagian legal dari Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Asia Afrika Bandung.

“Pada pertemuan tersebut banyak penjelasan yang tidak masuk akal, contohnya, pihak BRI Cabang Kopo Bandung menyatakan tanda tangan yang berlaku untuk transaksi adalah dua tanda tangan, namun setelah didesak untuk memperlihatkan dokumen pembukaan rekening giro, ternyata tanda tangan yang berlaku hanyalah tanda tangan Revki A. Maraktiva saja,” ungkap Roedy Wiranatakusumah.

“Permintaan dokumen pembukaan rekening lainnya tidak diberikan oleh pihak BRI Cabang Kopo Bandung, dengan alasan semua rekening sudah dilakukan penutupan, padahal Revki A. Maraktiva selaku Direktur PT Bintang Tiara Citra tidak pernah melakukan penutupan rekening di BRI Cabang Kopo Bandung,” ungkap Roedy Wiranatakusumah.

“Permintaan laporan rekening koran pun tidak pernah diberikan oleh BRI Cabang Kopo Bandung dengan alasan yang sama bahwa rekening sudah ditutup,” ungkap Roedy Wiranatakusumah.




Roedy Wiranatakusumah menambahkan, permintaan data-data terkait dokumen perusahaan hanya diberikan sangat terbatas, padahal transakasi yang terjadi di rekening perusahaan ternyata begitu banyak yang ditemukan pada dokumen yang tertinggal di kantor PT Bintang Tiara Citra sejak terduga Pegawai PT Bintang Tiara Citra yang melakukan transaksi-transaksi di BRI Cabang Kopo Bandung tersebut pergi meninggalkan perusahaan tanpa pamit di tahun 2017.

“Kami menduga ada Pegawai BRI Cabang Kopo Bandung yang bekerja sama dengan Pegawai PT Bintang Tiara Citra untuk melakukan transaksi-transaksi perbankan tersebut tanpa sepengetahuan Revki A. Maraktiva selaku nasabah BRI Cabang Kopo Bandung, hingga semua rekening-rekening nasabah ditutup, sehingga mengakibatkan nasabah menderita kerugian hingga kurang lebih 12 miliar rupiah,” pungkas Roedy Wiranatakusumah.

Para awak Media yang mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada BRI Kopo Bandung mendapat jawaban bahwa BRI Pusat akan memberikan tanggapan dalam waktu dekat. (RLS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *