Roy Suryo Polisikan Eko Kuntadhi soal Pencemaran Nama Baik

Roy Suryo Polisikan Eko Kuntadhi soal Pencemaran Nama Baik

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.

Laporan ini berkaitan dengan konten yang diunggah di akun Youtube 2045 TV dengan judul video ‘EKO KUNTADHI & MAZDJO PRAY: DEWA PANCI BIKIN ULAH LAGI (PRA KONTRO #36)’.

Menurut Roy, konten itu menyesatkan dan tak mendidik. Sebab, berisi fitnah, pencemaran nama baik, dan pemutarbalikan fakta.




“Oleh karena itu saya didampingi kuasa hukum saya mas Pitra Romadoni hari ini melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ini ke Polda Metro Jaya,” kata Roy di Polda Metro Jaya, Jumat (4/6).

Dalam konten video itu, Eko dan Mazdjo diketahui menyinggung soal kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Roy dan artis Lucky Alamsyah.

Namun, Roy menyebut apa yang disampaikan oleh kedua terlapor dalam video itu tidak benar dan justru memutarbalikan fakta yang sebenarnya.

“Apa yang diceritakan di dalam sini adalah dia berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya,” ujarnya.




Selain itu, dalam video tersebut, kedua terlapor juga menyinggung masalah panci milik negara yang diduga diambil Roy.

Pada 2018 lalu, Roy pernah diminta untuk mengembalikan sejumlah aset Benda Milik Negara (BMN) oleh Kemenpora.

Roy pun membantah pernyataan yang ada dalam video tersebut. Roy mengklaim bahwa permasalahan panci itu telah selesai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Karena sudah terbukti tuduhan itu hoaks, tuduhan penggelapan barang-barang itu tidak ada. Dia (Menpora Imam Nahrowi) mencabut gugatannya dan membayar perkara, artinya dia kalah. Jadi sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa kasus Kemenpora itu sudah inkrah semenjak tanggal 29 Mei 2019,” tutur Roy.




Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.

Dalam laporan itu tertulis pihak terlapor yakni pemilik akun Youtube Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.

Kedua dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 UU Nomor dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Terkait laporan ini, Mazdjo Pray menyebut bahwa konten video itu hanya merupakan bentuk candaan dan tak bermaksud menyinggung Roy.

“Itukan konten bercanda ya, konten humor lah, kalau memang pak Roy Suryo kira-kira enggak berkenan ya saya dan juga mas Eko mohon maaf, saya pikir itu saja, kan situasi pandemi kita perlu banyak hiburan lah dan kalau saya lihat di kontennya kita sebenarnya malah memuji beliau kan, itu saja saya pikir,” tuturnya.


Kendati demikian, Mazdjo menyampaikan dirinya siap mengikuti proses hukum terkait laporan yang dilayangkan Roy tersebut.

“Ya tentu saja lah kita ikuti proses hukum ini, saya pikir pasti kan gelar perkara dulu, dilihat dulu bener enggak ne, enggak serta merta dipanggil, tapi kami menghormati bahwa proses hukum jelas kita ikuti,” ucapnya.

Senada dengan Mazdjo, Eko Kuntadhi juga menyebut bahwa konten tersebut hanya sebuah konten candaan semata.

Eko pun menegaskan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk, jika dipanggil oleh pihak kepolisian.

“Mau ditanggapi gimana wong dilaporin kok, ya enggak apa apa, ya orang isinya bercanda dilaporkan terus mau ditanggapi apa,” kata Eko.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *