Tahan Uang Nasabah, Kuasa Hukum Somasi Keras Bank HSBC

Tahan Uang Nasabah, Kuasa Hukum Somasi Keras Bank HSBC

Kuasa Hukum Mira Rosana Gnagey yaitu Roedy Wiranatakusumah S.H., M.H., MBA., akan melakukan somasi keras kepada Branch Manager HSBC Kemang dikarenakan menahan uang dan hak nasabahnya yaitu Mr. Richard W. Gnagey (suami Mira Rosana Gnagey) yang merupakan nasabah Bank HSBC Kemang Jakarta dengan nomor rekening: 107-004582-806.

Seperti diketahui, Mira Rosana Gnagey yang merupakan klien Roedy Wiranatakusumah S.H., M.H., MBA., sejak Agustus 2020 hingga Mei 2021 telah memenuhi dokumen persyaratan berdasarkan permintaan PT Bank HSBC Indonesia untuk menutup rekening dan pengambilan dana milik suami yang sengaja telah dipersulit oleh manajemen PT Bank HSBC Indonesia dengan mengabaikan produk hukum yang dibuat dalam Akta Notaris sebagai Pejabat Negara Republik Indonesia berlogo Garuda.

Dengan merujuk pada kejadian yang sangat merugikan hak hukum klien dari Roedy Wiranatakusumah S.H., M.H., MBA., maka pihak PT Bank HSBC Indonesia dapat dikenakan sanksi Perdata ataupun Pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam pasal.15 Undang Undang Perlindungan Konsumen berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000.


Roedy Wiranatakusumah S.H., M.H., MBA., ketika ditemui para awak media di salah satu Hotel Bintang Lima di kota Bandung, Jumat, (7/5/2021), mengatakan, tuntutan pihaknya selaku kuasa hukum adalah sangat sederhana, bahwa hak nasabah harus dipenuhi sebagai konsumen, dana yang disimpan oleh HSBC harus dikembalikan, “Karena secara prosedur dan persyaratan klien kami sudah patuh dan taat pada peraturan yang berlaku,” ujarnya.

“Klien kami saat ini menuntut hak hukum daripada suaminya yang saat ini sedang sakit berdasarkan surat keterangan dokter,” ungkap Roedy Wiranatakusumah.

“Apapun yang kami lakukan di sini yakni, menjadi hak setiap nasabah dalam mendapatkan dana yang disimpan dalam bank tersebut,” tegas Roedy Wiranatakusumah.

“Apapun yang menjadi alasan Bank untuk tidak bisa memberikan adalah di luar apa yang diatur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan POJK Nomor 1 Tahun 2013,” kata Roedy Wiranatakusumah.


“Maka saya menghimbau kepada para pelaku usaha dalam jasa perbankan agar memperhatikan hak konsumen, terutama konsumen yang patuh dan baik serta tidak pernah merugikan usaha perbankan,” tegas Roedy Wiranatakusumah.

“Kasus ini adalah kasus yang khusus, yang harus diperhatikan karena memang secara prosedural data yang diberikan nasabah sudah lengkap dan di aktakan kuasa dari pemberi pemegang hak tersebut dalam akta notarial,” ungkap Roedy Wiranatakusumah.

“Mengapa ini perlu dipahami, karena masih banyak nasabah yang belum mengetahui hak hukumnya, atau memang pelaku usaha seperti perbankan harus melek dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Roedy Wiranatakusumah.

“Ada hal yang aneh dalam kasus ini, ketika pemegang kuasa ditolak untuk mendapatkan dana yang disimpan, sementara pemegang kuasa atau pemberi kuasa tersebut yang merupakan klien kami dapat memenuhi pencabutan Credit Card dengan syarat pembayaran penuh, jadi ada hal yang memang double standard yang dilakukan HSBC,” kata Roedy Wiranatakusumah.

“Oleh karena itu mengapa kasus ini harus dipublikasikan, ini semua adalah pembelajaran, bisa saja ini terjadi kepada orang-orang biasa yang tidak paham hukum, karena kasus klien kami sudah terjadi berbulan-bulan, klien kami sudah mengeluarkan banyak biaya, stress, dan keperluan untuk hidup sehari-hari ditahan oleh HSBC, sedangkan seperti diketahui HSBC merupakan korporasi perbankan tingkat dunia dan seharusnya HSBC paham tentang hak konsumen,” pungkas Roedy Wiranatakusumah.

Hingga Jumat, (21/5/2021), pihak PT Bank HSBC Indonesia tidak ada niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. saya juga dalam masalah dengan bank swasta pada tanggal 09-02-2022 telah di transfer pihak perusahaan kedalam rek saya tapi sam[pai saat ini saya belum menerima nya apakah saya dapat pertolongan dari pihak yang ingin membantu terkait hal ini

News Feed