MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil UU KPK

MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil UU KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terhadap sejumlah gugatan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/5).

Dari tujuh gugatan atas UU KPK yang putusannya dibacakan pada Selasa ini, baik itu uji formil maupun uji materiil, hampir seluruhnya ditolak MK.

Pertama, MK menolak perkara nomor 79/PUU-XVII/2019. Permohonan uji formil ini diajukan Pimpinan KPK Jilid IV Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang dan 11 pemohon lainnya.




“Menolak permohonan provisi para pemohon dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.,” ujar Hakim Ketua MK Anwar Usman MK saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).

Kemudian, pada perkara nomor 70/PUU-XVII/2019, MK menolak seluruh gugatan uji formil. Namun, dalam perkara ini, MK mengabulkan sebagian gugatan materiil. Gugatan ini diajukan Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan materiil, di antaranya mengenai ketentuan penyadapan harus dilakukan setelah izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

Hakim berpendapat Pasal 12 B, Pasal 37B Ayat 1 Huruf b, dan Pasal 47 Ayat 2 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat. Pasal 12B memuat ketentuan penyadapan harus dilakukan setelah izin tertulis Dewas KPK dan Pasal 37B Ayat 1 Huruf b soal tugas Dewas terkait izin penyadapan, penggeledahan serta penyitaan.




Poin berikutnya, MK memutuskan bahwa frasa ‘dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas’ dalam Pasal 12C bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sementara Pasal 12C UU KPK menyatakan bahwa penyadapan harus dipertanggungjawabkan ke Pimpinan dan Dewas KPK. Tapi putusan MK mengubah ketentuan tersebut menjadi, “Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK dan diberitahukan ke Dewas paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan.”

Berikutnya, MK juga memutus perkara nomor 71/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.




Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan gugatan tidak dapat diterima. Selain itu, MK menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.

MK juga menolak gugatan dengan perkara nomor 77/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, Richardo Purba, Leonardo Satrio Wicaksono, dan Jultri Fernando Lumbantobing.

Selain itu, MK juga menolak gugatan dengan perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019 yang diajukan Ricki Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar yang membacakan putusan MK tersebut.




MK turut menolak gugatan pengujian formil dan pengujian materiil UU KPK dengan nomor perkara 59/PUU-XVII/2019. Menurut hakim MK, permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan untuk seluruhnya.

Terakhir, MK juga menolak gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XVII/2019 yang diajukan Gregorius Yonathan Deowikaputra.

Dalam perkara ini, MK menolak seluruh permohonan provisi pemohon dalam pokok permohonan uji formil dan materiil.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed