Kasus Korupsi Masjid, Alex Noerdin Dicecar 2 Jam di Kejagung

Kasus Korupsi Masjid, Alex Noerdin Dicecar 2 Jam di Kejagung

Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid, Wakil Ketua Komisi VII Alex Noerdin diperiksa selama dua jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (3/5).
Mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut dicecar 25 pertanyaan terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang sebesar Rp130 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, Alex diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Alex di Jakarta untuk memudahkan proses penyelidikan.

“Untuk lebih memudahkan saja untuk diperiksa, sebenarnya di manapun bisa tidak perlu di Kantor Kejati. Hari ini ada kesempatan bagus, penyidik yang ke sana,” ujar Khaidirman saat dikonfirmasi.




Diketahui, Alex sudah dipanggil dua kali ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang untuk pemeriksaan, namun tak kunjung hadir dengan alasan kesibukannya sebagai wakil rakyat. Pertama kali dipanggil yakni 5 April dan yang kedua 15 April.

Alex yang berstatus sebagai saksi diperiksa sebagai posisinya sebagai Gubernur Sumsel yang memberikan dana hibah untuk pembangunan masjid tersebut.

Ia pun diketahui menjabat sebagai Ketua Pembangunan Masjid sekaligus anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya saat mulai dibangun pada 2015 lalu. Alex menjabat sebagai gubernur periode kedua sejak 2013-2018 di Sumsel.

“Ini kan hibah, penyidik memeriksa beliau sebagai pemberi hibah. Sebelumnya ada beberapa orang juga dipanggil untuk dimintai keterangan soal uang kerohiman namun tidak datang,” kata Alex.




Sebelum dia, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie pun diperiksa penyidik Kejati di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (15/4). Jimly memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa selama 30 menit. Diketahui, Jimly merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.

Dugaan kasus korupsi mencuat setelah Kejati Sumsel melakukan penyelidikan pada awal 2021. Pembangunan masjid yang diklaim bakal menjadi yang terbesar se-Asia seluas 20 hektare tersebut telah menelan dana APBD sebesar Rp130 miliar.

Sampai saat ini penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 36 saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan tersebut. Sebanyak empat orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto, dan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed