KPK Periksa Adik Kader PDIP soal Jatah Distribusi Bansos

KPK Periksa Adik Kader PDIP soal Jatah Distribusi BansosKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pihak wiraswasta bernama Muhammad Rakyan Ikram, terkait kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Ikram diketahui merupakan adik dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga politikus PDIP, Ihsan Yunus. Ia diperiksa pada Jumat (29/1) dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan tersangka lainnya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan dari pemeriksaan Ikram, penyidik mendalami soal dugaan pembagian jatah untuk menjadi distributor bansos.

“Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pembagian jatah dan kuota untuk bisa menjadi salah satu distributor yang mendistribusikan paket Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/1).




Sebelumnya, Rakyan juga sudah pernah diperiksa. Lembaga antirasuah menduga perusahaan Rakyan turut mendapat paket pekerjaan bansos

Lebih lanjut, selain Ikram, Ali mengatakan pada Jumat penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya.

Mereka adalah Direktur PT Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin; Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Falian Setiabudi.

“Ketiga saksi tersebut masih terus didalami pengetahuannya oleh Tim Penyidik KPK terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dan tersangka AW (Adi Wahyono) untuk bisa mendapatkan kuota lebih dalam mendistribusikan paket bansos,” ujar Ali.




Dalam perkara korupsi ini, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara disebut menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Juliari, komisi antirasuah juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, serta dua orang dari unsur swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *