Transaksi Dinar dan Dirham di Indonesia Bisa Dipenjara 1 Tahun

Transaksi Dinar dan Dirham di Indonesia Bisa Dipenjara 1 TahunBank Indonesia (BI) menegaskan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia menuturkan Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

“Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,” ujarnya, Kamis (28/1).




Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 33 UU tentang Mata Uang. Disebutkan apabila setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

“Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang dimaksudkan untuk pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sejumlah orang menggunakan koin dirham dan dinar untuk bertransaksi. Transaksi menggunakan dinar dan dirham tersebut ditemukan pada sejumlah pasar, bernama Pasar Muamalah di beberapa kota, yakni Depok, Bekasi, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).




Menanggapi praktik tersebut, Erwin mengatakan hal tersebut merupakan tindakan pidana yang masuk dalam ranah kepolisian. Namun, bank sentral tetap akan melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk edukasi dan pemahaman kepada masyarakat.

“Kala pidana sudah masuk ranahnya kepolisian, tapi kami akan lakukan pendekatan persuasif lebih dulu supaya masyarakat mengerti,” tuturnya.

Sementara itu, Lurah Tanah Baru, Kota Depok Zakky Fauzan melaporkan keberadaan Pasar Muamalah telah dilaporkan kepada aparat berwajib. Laporan dibuat ke Kecamatan Beji dan Satpol PP Kota Depok.

“Tapi sudah dilaporkan secara berjenjang ke kecamatan dan Satpol PP kota untuk tindakan lebih lanjut,” kata Zakky kepada CNNIndonesia.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *