Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja memastikan akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12. Namun, pihak PMO belum memberikan tanggal pasti pembukaan gelombang 12 ini.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menuturkan pembukaan gelombang 12 masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja (KCK).

“Pembukaan gelombang 12 akan saya kabari begitu sudah ada keputusan dari KCK. Pokoknya begitu ada kabar saya pasti akan sampaikan,” ujarnya, Selasa (26/1).




Sebelum mendaftar program Kartu Prakerja, setiap calon peserta diharapkan memenuhi syarat. Mengutip laman resmi prakerja.go.id, beberapa syarat mengikuti program Kartu Prakerja antara lain, calon peserta merupakan warga negara Indonesia (WNI), minimal berusia 18 tahun, dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

“Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil,” bunyi informasi tersebut dikutip Selasa (26/1).

Namun, ada sejumlah pihak yang dilarang mengikuti program ini. Meliputi, pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Setelah memenuhi syarat tersebut, peserta harus mengikuti tata cara pendaftaran. Untuk diketahui, program Kartu Prakerja saat ini hanya dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id.




Prosesnya, pertama, peserta membuat akun melalui laman www.prakerja.go.id. Setelah berhasil mendaftar akun dan login ke akun, peserta akan masuk ke dashboard akun. Pada bagian verifikasi KTP, peserta harus mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik tombol berikutnya.

Kedua, setelah lolos verifikasi NIK, peserta diminta untuk melengkapi data diri dan mengunggah foto KTP. Selanjutnya, peserta diminta untuk melakukan verifikasi nomor handphone.

“Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone kamu. Lalu, klik verifikasi,” tulis informasi tersebut.

Ketiga, peserta diminta untuk mengisi sejumlah pernyataan. Keempat, calon peserta akan mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kompetensi dan potensi yang dimiliki calon peserta. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi oleh pihak PMO.




“Pendaftaran kamu sedikit lagi selesai dan kamu tinggal ikut seleksi gelombang. Pilih gelombang yang kamu inginkan disesuaikan dengan domisili kamu, lalu klik gabung,” tulis informasi tersebut.

Setelah mengisi gelombang, akan muncul persetujuan Kartu Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Peserta harus klik kolom saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Keempat, pengumuman peserta yang diterima.Kelima, peserta yang lolos bisa memilih jenis pelatihan melalui platform digital mitra kartu prakerja. Saat ini, pemerintah menggandeng 7 mitra platform digital seperti Tokopedia, Kementerian Ketenagakerjaan, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, dan Pijar.

Kelima, peserta mengikuti pelatihan daring sesuai pilihan. Keenam, usai merampungkan pelatihan, setiap peserta akan diberikan sertifikat elektronik dan lembar survei terkait program pelatihan yang diikuti. Pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp150 ribu setelah pengisian survei evaluasi tersebut.

Ketujuh, peserta akan menerima insentif pasca penuntasan pelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Insentif itu diberikan secara non tunai melalui rekening bank atau dompet elektronik pilihan peserta. Khusus untuk dompet digital, pemerintah telah bekerja sama dengan Gopay, LinkAja, OVO, dan Dana.




Dalam program ini, setiap peserta akan mendapatkan total insentif sebesar Rp3,55 juta. Dana itu terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp50 ribu untuk tiga kali.

Jika peserta tidak mengikuti pelatihan pertama, maka statusnya sebagai peserta di program Kartu Prakerja langsung hangus dan tak akan mendapatkan insentif yang dijanjikan pemerintah. Pemerintah menyediakan call center jika ada calon peserta yang kesulitan mendaftar dan menggunakan fasilitas di program Kartu Prakerja.

Masyarakat bisa menghubungi call center di nomor 021-25541246 dan e-mail di [email protected]. Layanan ini buka setiap Senin-Jumat dari pukul 08.00-19.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *