Komisaris Utama PT AIP Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit

Komisaris Utama PT AIP Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT). Lissa merupakan tersangka ketiga yang diumumkan lembaga antirasuah dalam dugaan korupsi tersebut.

Dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono dan mantan Pejabat Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Muhammad Muchlis.

“Menetapkan LRS [Lissa Rukmi Utari] sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Senin (25/1).




Alex mengatakan Lissa diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan CSRT di BIG.

Menurut Alex, terjadi rekayasa penyusunan berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan ‘mengunci’ spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

“Harganya pun telah di-mark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan,” ujarnya.




Alex mengatakan anggaran proyek pengadaan CSRT kerja sama BIG dengan LAPAN sebesar Rp187 miliar. Sementara itu, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp179,1 miliar.

Lissa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan Penyidikan, Tersangka
dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *