Wacana Pilkada 2022, Vaksin dan Prokes Jadi Tumpuan

Wacana Pilkada 2022, Vaksin dan Prokes Jadi TumpuanAnggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Pilkada 2022 masih mungkin dilaksanakan meski pandemi virus corona (Covid-19) belum tentu usai.

Diketahui, dalam draf revisi UU Pemilu, pilkada berikutnya bakal digelar pada 2022 dan 2023 mendatang.

“Saya kira pilkada 2022 atau 2023 masih layak dan memungkinkan untuk diagendakan,” kata Titi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (23/1).

Titi mengatakan bahwa masyarakat akan bisa beradaptasi dengan pandemi virus corona yang sudah mewabah sejak Maret 2020 lalu. Keberadaan vaksin juga membuat Titi yakin pilkada 2020 bisa digelar dengan aman.




Meski demikian, budaya patuh protokol kesehatan tetap harus menjadi perhatian utama. Komitmen dan konsistensi semua pihak untuk menanggulangi virus corona tetap mesti dipertahankan.

“Berbeda dengan pilkada 2020 yang terselenggara dengan bertaruh nyawa, di tengah pandemi dengan angka kasus positif yang meroket serta kesadaran masyarakat yang belum menunjukkan disiplin tinggi,” katanya.

Demi kelancaran, Titi mengatakan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu lekas merampungkan aturan. Salah satunya revisi UU Pemilu yang masih berupa draf.

Andai pilkada memang ingin benar-benar digelar 2022, menurut Titi, maka harus diputuskan setidaknya pertengahan tahun 2021.




“Mengingat tahapan akan dimulai setidaknya 12 bulan sebelum hari pemungutan suara. Anggaran juga harus dipastikan alokasinya dalam pembahasan APBD yang harus teralokasi segera,” katanya.

Andai pandemi virus corona benar-benar belum bisa ditanggulangi hingga 2022 mendatang, Titi mengatakan tak ada salahnya pilkada digelar 2023 mendatang.

Konsekuensinya, Kemendagri harus siapkan sejumlah Penjabat Kepala Daerah di sejumlah daerah yang sudah berakhir masa jabatannya pada 2022.

“Saya kira kalau pilkada digeser ke awal 2023 masih cukup wajar ya. Asalkan tidak terlalu mepet dengan jadwal dan tahapan pemilu 2024,” kata Titi.

Diketahui, dalam draf revisi UU Pemilu yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 DPR, pilkada berikutnya bakal digelar pada 2022 dan 2023.

Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada 2022 adalah DKI Jakarta. Ada pula 100 daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota lainnya yang menggelar pilkada pada 2022 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *