MAKI Minta KPK Keluarkan Red Notice Harun Masiku

MAKI Minta KPK Keluarkan Red Notice Harun MasikuMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan red notice untuk menemukan tersangka buron Harun Masiku yang kemungkinan berada di luar negeri.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyayangkan KPK yang hingga saat ini belum menerbitkan red notice atau deklarasi interpol guna memastikan Harun Masiku berada di luar negeri.

Penerbitan red notice, kata dia, sekaligus untuk memastikan kabar meningggalnya tersangka kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu seperti diberitakan sebelumnya.


“Sampai saat ini yang saya sayangkan itu adalah salah satunya tidak diterbitkan red notice. Bisa jadi Harun Masiku di luar negeri menyelundup lewat perbatasan dan lain sebagainya,” kata dia saat dihubungi, Kamis (21/1).

“Artinya KPK perlu melacak di luar negeri dengan cara menerbitkan red notice,” imbuh Boyamin.

Meski demikian, Boyamin mengaku mengapresiasi upaya KPK dengan membentuk satgas baru untuk mencari Harun Masiku. Upaya itu menurut dia penting lantaran satgas sebelumnya dinilai gagal total.

Ia berharap satgas tersebut juga dapat memastikan kabar meninggalnya Harun Masiku. Informasi dari satgas penting untuk memberi kepastian informasi mengenai Harun kepada publik.


Meski begitu, Boyamin mengaku dirinya juga masih melakukan pelacakan sebab ia sempat menerima informasi Harun berada di luar negeri.

“Kalau hidup segera ditangkap, dan diproses ke pengadilan. Kalau meninggal ya segera ditutup perkaranya, di-SP3. Karena salah satu alasan SP3 itu kan meninggal dunia,”katanya.

Informasi meninggalnya Harun Masiku sempat santer meski KPK belum menerima informasi valid terkait hal itu. Hal serupa juga diungkapkan Kerabat Harun Masiku, Daniel Tonapa Masiku. Menurut dia, tidak ada informasi dari pihak keluarga yang menyebut Harun telah meninggal dunia.

“Tidak ada, tidak ada. Tidak ada informasi sama sekali,” kata Daniel usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *