Laporan Ormas soal Raffi Ahmad Dilempar ke Polres Jaksel

Laporan Ormas soal Raffi Ahmad Dilempar ke Polres Jaksel

Selebritas Raffi Ahmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) dengan dugaan melanggar protokol kesehatan (prokes) usai menjalani vaksinasi Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, laporan itu tak dapat diterima di snaa.

Ketua Infokom DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB), Lisman Hasibuan menyatakan laporan terhadap selebritas Raffi Ahmad terkait dugaan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, yang hendak dibuat pihaknya di Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

Lisman menyatakan hal itu setelah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.




“Kita sudah ke SPKT (Polda), kita koordinasi sama Dirkrimsus. Penyampaian dari Dirkrimsus bahwa kasus ini lagi diproses sama Polres Jaksel. Bukan ditolak (laporan), tapi proses ini sudah dilimpahkan di Polres Jaksel,” kata Lisman saat dihubungi, Jumat (15/1).

Ia menyatakan akan segera mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mendesak polisi memanggil orang-orang yang diduga melanggar prokes pada acara yang dihadiri Raffi.

“Saya kawal di Jakarta Selatan. Berani enggak Polres memanggil Ahok, Raffi dan kawan-kawannya yang terlibat,” kata Lisman.

Sebelumnya, Selebritas Raffi Ahmad menjadi sorotan publik usai sejumlah fotonya yang menghadiri sebuah pesta pada Rabu (13/1) malam, tersebar di media sosial. Dalam foto, Raffi terlihat tidak mengenakan masker serta menjaga jarak.

Tindakan Raffi itu memicu reaksi sebab pagi harinya, ia baru saja menerima vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Selain Raffi, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diduga ikut serta dalam pesta ulang tahun di kediaman seorang pengusaha di Jakarta Selatan tersebut.




Terkait peristiwa tersebut, Raffi sendiri telah menyampaikan permintaan maaf.

“Terkait peristiwa tadi malam, di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa masker dan tanpa jaga jarak, pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak@jokowi,Sekretariat Presiden, KPCPEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut,” kata Raffi melalui Instagram.

Raffi lalu menjelaskan bahwa ia berkumpul bukan di tempat umum, melainkan di rumah pribadi ayah salah satu temannya.

“Di situ juga sebelum memasuki rumahnya, mematuhi protokoler, tetapi pas di dalam, kebetulan saya lagi makan, tidak pakai masker, dan ada yang foto. Namun apa pun itu, saya tetap meminta maaf karena kejadian ini jadi heboh,” ucapnya.

Terpisah, polah Raffi usai vaksinasi perdana itu juga digugat ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.




“Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021,” kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto lewat pesan singkat pada CNNIndonesia.com, Jumat (15/1).

Sidang gugatan akan dipimpin Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota yakni, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.

Gugatan perbuatan melawan hukum oleh Raffi sebelumnya dilayangkan Advokat Publik, David Tobing ke PN Depok dan teregister dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk .

Dalam gugatannya, David menilai Raffi telah melakukan perbuatan melawan sejumlah aturan yang dianggap dilanggar Raffi di antaranya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *