Wilayah yang Menerapkan PSBB Jawa-Bali Per 11 Januari

Wilayah yang Menerapkan PSBB Jawa-Bali Per 11 Januari

Berikut sejumlah daerah yang tercatat akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakatnya:

1. DKI Jakarta

(Seluruhnya)

2. Jawa Barat (Bodebek)

– Kota Bogor
– Kabupaten Bogor
– Kota Depok
– Kota Bekasi
– Kabupaten Bekasi

3. Banten – Tangerang Raya

– Kota Tangerang
– Kabupaten Tangerang
– Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Barat

– Kota Bandung
– Kabupaten Bandung Barat
– Kota Cimahi

5. Jawa Tengah

– Semarang Raya
– Solo Raya
– Banyumas Raya

6. Yogyakarta

– Kabupaten Gunung Kidul
– Kabupaten Sleman
– Kulonprogo

7. Jawa Timur

– Kota Malang Raya
– Surabaya Raya

8. Bali

– Kota Denpasar
– Kabupaten Badung




Berdasarkan keterangan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pembatasan ini akan dilakukan per 11 hingga 25 Januari mendatang, dan akan terus dievaluasi. Ia pun menegaskan bahwa keputusan pembatasan ini bukan pelarangan, melainkan tindakan yang dilakukan untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia.

“Pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai UU yang telah dilengkapi PP 21/2020 di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *