Rekam 17 Menit Hubungan Seks dengan Kekasih, Pria Ini Dibui 3 Tahun

Rekam 17 Menit Hubungan Seks dengan Kekasih, Pria Ini Dibui 3 Tahun

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada MAS (26). Warga Cianjur, Jawa Barat (Jabar), itu terbukti merekam hubungan badan dengan kekasihnya selama 17 menit dan disebarkan di media sosial.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (6/1/2021). MAS awalnya menjalin hubungan pacaran dengan kekasihnya dan sudah berjalan lima tahun.

Pada 24 April 2019, MAS dan kekasihnya melakukan hubungan seksual layaknya suami-istri di kos-kosan mereka di Bandung. MAS merekam hubungan seksual itu dengan durasi 17 menit dengan webcam laptop, lalu disimpan di flashdisk.


Belakangan, hubungan MAS dengan kekasihnya berakhir. Mantannya kemudian menjalin hubungan dengan lelaki lain.

MAS cemburu dan menghubungi kekasih baru korban. MAS menunjukkan, bila masih berhubungan dengan mantannya, video korban akan disebar.

Pada 3 Februari 2020, MAS menyebarkan video 17 menit itu di Instagram. Bahkan MAS juga meng-upload video itu di berbagai situs porno dunia. Korban malu dan tidak terima sehingga langkah hukum diambil. MAS harus berurusan dengan hukum dan diproses hingga pengadilan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” kata ketua majelis I Dewa Gede Suarditha dengan anggota Dariyanto dan Yuli Sinthesa Tristania.


Majelis menyatakan MAS terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Hal tersebut melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bahwa perbuatan Terdakwa telah mencemarkan nama baik dan mengakibatkan penderitaan yang mendalam bagi korban. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma-norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat. Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban,” kata majelis membacakan pertimbangan yang memberatkan.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *