Kronologi Pengungkapan Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Gisel

Kronologi Pengungkapan Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Gisel

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran video syur yang dinarasikan mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Dua orang penyebar video syur telah ditangkap.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Kedua pelaku adalah PP (24) dan MN (22). PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11), sedangkan MN ditangkap di Sawangan, Depok pada Kamis (12/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pihaknya menyelidiki kasus itu setelah menerima laporan dari dua orang pelapor. Dari situ, polisi menyelidiki beberapa akun media sosial yang menyebarkan video secara masif.

“Kita sudah mem-profiling pemilik-pemilik akun karena kita mengejar di sini yang pertama adalah yang menyebarkan masif. Itu awalnya dulu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/20202).

Dari situ, polisi kemudian memeriksa PP dan MN. Yusri menyebut kedua tersangka itu termasuk yang menyebarkan video secara masif di media sosial.

“Dia ini adalah salah satu pemilik akun yang menyebarkan video asusila ini. Apa pemilik akun ini yang dilaporkan? Itu sudah teknis penyidikan,” katanya.

Keduanya diperiksa secara intensif oleh polisi. Hingga akhirnya, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka penyebaran video asusila pada Kamis (12/11) malam.

“Dua orang ini termasuk setelah kita cek profiling, masif. Kita lakukan pemeriksaan pertama inisial PP dan MN. Dua-duanya kita periksa sampai tadi malam dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kita sudah lakukan penahanan kepada dua orang ini,” jelasnya.

alam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kedua tersangka menyebut nama Gisel. Polisi pun berencana memanggil Gisel pada Selasa (17/11).

“Pada saat kita lakukan pemeriksaan (terhadap tersangka) tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA. Rencana kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan direncanakan Selasa kita undang di sini,” tuturnya.

Yusri menambahkan, penyelidikan soal video syur itu tidak akan berhenti sampai ke dua tersangka. Polisi akan mencari pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur hingga yang membuat video syur itu.

“Apa masih ada pelaku lain? Ya, kan ini baru yang masif. Nanti bakal naik ke pelaku penyebaran pertama sampai dengan yang membuatnya. Kita Masih terus melakukan penyelidikan kepada pelaku-pelaku lain,” katanya.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, pihaknya akan memanggil saksi ahli IT untuk mendalami penyidikan video syur tersebut.

“Dari hasil yang jadi tersangka ini rencana tindak lanjut ke depan kami akan panggil saksi ahli IT untuk bisa membuat lebih terang perkara ini,” pungkasnya.

Gisel membantah pemeran video syur itu adalah dirinya. Ia menyebut ada sejumlah perbedaan dari ciri fisiknya dengan wanita di video, meski diakuinya ada sedikit kemiripan pada angle wajah.

“Nggak (mirip), cuma mukanya doang dari angle sini mana tuh yang foto gini (muka menghadap atas), gini (muka miring ke kiri), begitu ngadep sini (muka miring ke kanan) mirip teman saya yang satunya yang baru ngelahirin,” ujar Gisel di channel YouTube Intens Investigasi.

“Aku ketawa-ketawa sama sahabatku, lah ini mirip si ini. Ya muka kita China semua, ya mau gimana sama semua bentuknya,” lanjutnya.

Gisella Anastasia kemudian mengungkapkan perbedaan selanjutnya terkait pemeran video seks yang mirip dirinya. Salah satu yang mencolok adalah bagian badan yang dirasa sangat berbeda dengan dirinya.

“Nggak juga, warna rambut, potongan rambut, gaya riasnya berbeda. Bentuk badan saya hafal banget, bentuk detailnya saya hafal banget lagi. Satu lagi, itu cewek mulus banget,” tutur Gisel.

Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi pasal tersebut:

‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *