Tak Terima Kekalahan, Trump Gugat Hasil Pilpres AS

Tak Terima Kekalahan, Trump Gugat Hasil Pilpres AS

Presiden Amerika Serikat Donald Trump beserta tim kampanye menegaskan menempuh jalur hukum untuk menolak hasil pilpres yang memenangkan Joe Biden.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Trump dan timnya menuduh terjadi kecurangan di Pennsylvania dan negara bagian lain yang memenangkan perolehan suara Biden. Meski demikian klaim tersebut dilontarkan tanpa bukti.

Pejabat senior, pembantu kampanye, dan sekutu Trump mengatakan kepada Associated Press bahwa bukti atas klaim tersebut bukan inti permasalahan.

Mereka menganggap strategi untuk melakukan perlawanan lewat jalur hukum terhadap suara yang telah memenangkan Biden di Pennsylvania dan negara bagian lain adalah yang terbaik.

Namun beberapa dari mereka memiliki keraguan mendalam tentang upaya Trump pada pemungutan suara kali ini.

Di sisi lain mereka mengatakan Trump dan kelompok inti loyalisnya ingin mempertahankan basis pendukung sekalipun sudah kalah dalam pilpres kali ini.

Beberapa saat setelah Associated Press Sabtu (7/11) mengumumkan kemenangan untuk Biden di Pennsylvania, Pengacara Trump, Rudy Giuliani menuding pemantau surat suara dari pihaknya tidak mendapat izin untuk memeriksa surat suara.

“Kami tidak tahu cara mengetahuinya, karena hak kami untuk memeriksa surat suara telah dicabut,” katanya.

Pemantau pemilu partisan ditunjuk oleh partai politik atau kampanye untuk melaporkan segala kejanggalan yang mereka temui.

Mereka bukan petugas pemungutan suara yang benar-benar menghitung surat suara, tugasnya hanya menyaksikan keabsahan suara.

Memantau tempat pemungutan suara dan kantor pemilihan diperbolehkan di sebagian besar negara bagian, tetapi aturannya bervariasi dan ada batasan tertentu untuk menghindari pelecehan atau intimidasi.

Pejabat kampanye Trump menuduh bahwa lebih dari 21.000 suara yang terdaftar adalah orang yang sudah meninggal dunia, artinya tidak sah.

Hakim federal yang menangani kasus itu, John Jones meragukan klaim tersebut.

Dia mengatakan, Yayasan Hukum Kepentingan Umum yang mengajukan gugatan telah meminta pengadilan untuk menerima bahwa ada orang meninggal dalam daftar pemilih.

Ia pun meminta bukti dan mempertanyakan mengapa mereka menunggu sampai “jam kesebelas” untuk mengajukan gugatan.

“Kami tidak dapat dan tidak akan mempercayai perkataan penggugat – dalam pemilihan di mana setiap suara penting, kami tidak akan mencabut hak pemilih yang berpotensi memenuhi syarat hanya berdasarkan tuduhan yayasan swasta,” tulisnya dalam putusan 20 Oktober.

Di sisi lain, semua pejabat pemilu baik dari Demokrat maupun Republik di negara bagian Arizona, Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Nevada mengatakan tidak melihat penyimpangan pemungutan suara.

Sementara itu, dalam panggilan telepon dengan para pendukung pada hari Sabtu, manajer kampanye Trump, Bill Stepien berkata bahwa pihaknya siap melanjutkan perjuangan untuk memenangkan Trump, termasuk dengan melakukan aksi unjuk rasa.

Partai Republik sendiri yang mengusung Trump berpegang pada gagasan bahwa semua suara “sah” harus dihitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *