Polisi Periksa Pelapor Video Porno Mirip Gisel

Polisi Periksa Pelapor Video Porno Mirip Gisel

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Febriyanto Dunggio terkait laporan tentang rekaman video porno yang diduga mirip artis Gisella Anastasia (Gisel).

Febriyanto dipanggil untuk dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai pelapor pada Senin (9/11) hari ini.

“Kita mengundang saudara FD, pekerjaan pengacara, untuk kita minta klarifikasi yang bersangkutan sebagai pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (9/11).




Laporan Febriyanto ini sendiri telah diterima kepolisian dengan nomor laporan LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020.

Selain Febriyanto, dua orang saksi turut dimintai keterangan oleh penyidik. Keduanya merupakan saksi yang diajukan oleh pihak pelapor dalam laporan ini.

“Dengan membawa bukti-bukti apa yang dia persangkakan terhadap lima akun yang mengedarkan video asusila yang mirip saudari G,” ujar Yusri.




Febriyanto diketahui sudah berada di Mapolda Metro Jaya. Yusri mengatakan saat ini Febriyanto sedang menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sementara itu, untuk laporan yang dibuat Pitra Romadoni Nasution, sampai saat ini masih dalam proses pendalaman. Laporan ini teregister dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020.

Laporan keduanya itu, kata Yusri sebenarnya hampir sama. Dua laporan itu melaporkan Pasal 27 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.




“Nanti akan kita pelajari, karena memang muatan materinya sama, tetapi dua yang melaporkan,” ucap Yusri.

Sebelumnya, di media sosial beredar video intim yang disebut mirip dengan Gisel tersebut. Video itu menjadi viral.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menurunkan atau take down video-video porno yang diduga mirip Gisel.

“Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan take down. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down,” kata Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (7/11).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *