Buruh Sumut Sebut Pemerintah Tak Sensitif, Demo 2 November

Buruh Sumut Sebut Pemerintah Tak Sensitif, Demo 2 November

Ribuan buruh dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) disebut akan kembali turun untuk menolak memprotes keras Omnibus Law Cipta Kerja dan rencana pemerintah tidak akan menaikkan upah di 2021.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Pemerintah tidak memiliki sensitivitas terhadap penderitaan kaum buruh Indonesia, dan hanya mementingkan kepentingan kalangan pengusaha saja,” kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, Rabu (28/10).

“Belum lagi protes kami terhadap Omnibus Law yang merugikan buruh, kami juga harus menerima kabar buruk, upah buruh tidak mengalami kenaikan 2021. Kami menolak tegas dan akan melawan kebijakan yang tidak berprikemanusiaan tersebut,” cetus dia.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan bahwa upah tahun 2021 tidak akan naik yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid 19.

Sementara, demo menolak Omnibus Law, yang juga dianggap menganakemaskan kepentingan pengusaha dan meminggirkan hak buruh, masih terus berlangsung di berbagai daerah, termasuk hari ini.

Willy mengatakan standar upah Sumut sangat jauh tertinggal dari daerah Industri lainnya di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

“Kami meminta agar Gubernur Sumut mengabaikan surat edaran menteri tersebut. kami minta kenaikan UMP dan UMK di Sumut untuk tahun 2021 naik minimal 8 persen,” tuntut Willy.

Menurutnya, kenaikan upah minimum pada tahun depan justru akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi karena ada kenaikan daya beli kaum buruh. Selain itu, kata Willy, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19.

“Undang Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur, bagi perusahaan yang nantinya tidak mampu menaikkan upah dapat melakukan penangguhan, jadi kenapa dikondisikan seolah semua pengusaha tidak mampu menaikan upah,” ungkap Willy.

Sekretaris FSPMI Sumut Tony Rickson Silalahi menambahkan pihaknya telah memutuskan akan melakukan aksi unjuk rasa damai pada Senin (2/11). Massa aksi berasal dari perwakilan buruh FSPMI Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Batu Bara, Labuhanbatu dan Padanglawas.

“Estimasi massa seribuan orang, aksi kita pusatkan di Kantor Gubernur Sumut dan Kantor DPRD Sumut,” ungkap dia.

“Kami mengusung tiga poin tuntutan, yakni agar Presiden RI mengeluarkan Perppu pencabutan UU Omnibus Law, menolak tegas tidak naik upah justru meminta pada Gubernur Sumut agar menaikan UMP dan UMK di Sumut sebesar 8% untuk tahun 2021, ketiga, selesaikan kasus kasus perburuhan di Sumut,” urainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *