KPU Coret 51 Ribu TNI-Polri Aktif dari Daftar Pemilih Pilkada

KPU Coret 51 Ribu TNI-Polri Aktif dari Daftar Pemilih Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 51.784 anggota TNI dan Polri aktif yang sempat masuk dalam daftar pemilih Pilkada Serentak 2020.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

KPU menyatakan pemilih yang berstatus anggota TNI-Polri aktif tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. UU Polri dan UU TNI mengatur pencabutan hak pilih para aparat keamanan.

“Rincian pemilih yang tidak memenuhi syarat (pada pemutakhiran) A.KWK-DPS TNI 28.330, Polri 19.180,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz, Selasa (27/10).

Dalam catatan KPU yang diterima, ada dua kali penghapusan anggota TNI Polri dari daftar pemilih. Penghapusan dilakukan saat menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).

Saat pemutakhiran Model A.KWK menjadi DPS, KPU menghapus 28.330 orang anggota TNI dan 19.180 orang anggota Polri. Lalu saat pemutakhiran menuju DPT, KPU mencoret 2.880 anggota TNI dan 1.394 anggota Polri.

Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU juga mencoret pemilih yang meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, hak pilih dicabut, dan bukan penduduk.

Total pemilih yang tercatat dalam DPT Pilkada Serentak 2020 sebanyak 100.359.152 orang. Para pemilih itu tersebar di 270 pemilihan di 309 kabupaten/kota.

Hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 jatuh pada 9 Desember mendatang. Saat ini, pilkada telah memasuki tahap kampanye hingga tanggal 5 Desember.

Pilkada tetap digelar, meski pandemi Covid-19 memburuk. Pemerintah, KPU, dan DPR bersepakat melanjutkan gelaran pilkada, walaupun desakan penundaan kian menguat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *