KPU Usul Kampanye Daring Diatur dalam Perppu Baru Pilkada

KPU Usul Kampanye Daring Diatur dalam Perppu Baru PilkadaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan sejumlah aturan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) baru terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama Pilkada Serentak 2020.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan pihaknya akan mendorong agar sejumlah tahapan pemilu digelar secara daring. Beberapa di antaranya tahapan kampanye dan rekapitulasi suara.

“Membuka ruang atau hal baru diterapkan seperti kampanye daring dan rekapitulasi elektronik,” kata Viryan kepada wartawan, Jumat (28/9).

Viryan menjelaskan seluruh kegiatan kampanye, seperti konser musik, akan dilakukan secara daring. Harapannya, tidak ada kerumunan yang berpotensi menularkan virus.

KPU juga akan mengusulkan larangan menimbulkan kerumunan selama masa kampanye pada perppu itu. Larangan tersebut akan disertai sanksi yang jelas bagi para pelanggar.

Viryan menyampaikan KPU berkeinginan sebisa mungkin tahapan pilkada tidak menimbulkan kerumunan orang. Ia merujuk pada kejadian kerumunan ribuan orang saat masa pendaftaran 4-6 September.

“Untuk mencegah terulang, tidak cukup hanya mengandalkan imbauan dan pakta integritas. Namun dijadikan larangan yang disertai sanksi,” ujar Viryan.

Perppu tersebut mulai dibahas pada Jumat (18/9) di Jakarta. Pembahasan akan dilakukan KPU bersama Bawaslu, Kemenko Polhukam, dan Kemendagri.

Wacana perppu awalnya disampaikan Viryan pada Kamis (17/9). Menurutnya, hingga saat ini KPU kesulitan menerapkan protokol kesehatan di pilkada karena tak ada aturan setingkat undang-undang. Sebab itu, ia mengusulkan pembuatan perppu baru.

Golkar-PAN Tak Sepakat Perppu

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse menyatakan tak sepakat dengan usul Komisioner KPU soal perppu baru untuk Pilkada Serentak 2020.

Zulfikar mengatakan penerapan protokol kesehatan pencecahan Covid-19 sudah tegas diatur PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Menurutnya, tak perlu lagi repot-repot membuat perppu.

“Menurut saya ndak perlulah karena perundangan yang lain sudah ada. Tinggal KPU-Bawaslu itu mau terus koordinasi termasuk aparat penegak hukum,” kata Zulfikar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/9).

Dia menjelaskan KPU bisa menggunakan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 untuk menjatuhkan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan. Selain itu, ada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 untuk menjatuhkan sanksi pidana.

Dia bilang maraknya pelanggaran protokol kesehatan saat masa pendaftaran bukan disebabkan tak ada aturan yang kuat. Namun, ada masalah koordinasi yang kurang baik antara penyelenggara pemilu dengan aparat penegak hukum.

“Kalau Bawaslu ada temuan, laporkan saja ke aparat penegak hukum. Atau pada saat proses tahapan dilakukan, mereka sudah minta bantuan pada aparat penegak hukum,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus juga tidak melihat urgensi perppu baru. Menurutnya, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 sudah cukup menjamin penerapan protokol kesehatan selama tahapan pilkada.

“Kalau dikeluarkan perppu khusus rasanya enggak urgen. Kemarin bukan masalah tidak adanya aturan tentang protokol. Kalau protokol sudah jelas di PKPU 10/2020,” ucap Gaus kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/9).

Dia menilai pelanggaran protokol kesehatan pada masa pendaftaran terjadi karena kurang sosialisasi. PKPU Nomor 10 Tahun 2020 baru resmi diterbitkan beberapa hari sebelum gelaran dimulai.

“Ada dua hal yang belum terlaksana ketika paslon melaksanakan pendaftaran di KPU. Pertama sosialisasi yang belum terstruktur dan masif. Kedua, kurang koordinasi antara KPU, Bawaslu, Gugus Tugas, dan stakeholder lainnya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed