DPR Sebut Konser Saat Kampanye Berpotensi Langgar Protokol

DPR Sebut Konser Saat Kampanye Berpotensi Langgar ProtokolWakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa menyatakan kandidat calon kepala daerah berpotensi melanggar protokol kesehatan bila KPU memperbolehkan acara konser musik dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Konser bisa mengundang massa dan potensial melanggar Protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Saan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/9).

Saan meminta agar KPU memberikan imbauan bagi kandidat untuk tak menggelar konser saat kampanye terbuka berlangsung. Ia menilai konser berpotensi mengundang banyak massa pendukung meski KPU sudah membatasi jumlah peserta kampanye terbuka hanya 100 orang.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona telah membatasi jumlah peserta yang hadir dalam kampanye rapat umum paling banyak 100 orang.

“Sebaiknya dihindari meskipun Undang Undang membolehkan, apa lagi di PKPU sudah diatur maksimal kampanye terbuka maksimal 100 orang,” kata Saan.

Melihat persoalan itu, Saan lantas meminta agar KPU memberikan sanksi secara tegas bila peserta kampanye para calon kepala daerah lebih dari 100 orang. Menurutnya itu perlu dilakukan agar tak ada yang melanggar.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas,” kata Saan.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan pelaksanaan konser musik dalam kampanye pilkada jadi dilema tersendiri bagi KPU. Sebab, PKPU tidak dapat menganulir aturan yang ada di UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

UU Nomor 6 Tahun 2020 memperbolehkan metode kampanye melalui konser musik sebagai salah satu cara meraih simpati masyarakat.

“Ini dilema karena UU membolehkan. Sementara KPU hanya bisa mengatur maksimal 100 orang,” kata Mardani.

Melihat hal itu, Mardani meminta agar masyarakat dapat mengawasi jika ada paslon yang memaksakan diri mengadakan pentas musik. Ia juga meminta agar Bawaslu dan aparat keamanan mengawasi penuh jalannya kampanye tersebut.

“Dan menerapkan sanksi ketat termasuk pengguguran yang sedang digodok bagi paslon yang tidak mengikuti protokol Covid-19,” kata Mardani.

Sebelumnya, KPU memperbolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam kampanye. Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan keputusan itu sudah ada dalam aturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed