Polisi Dalami Kasus Ubah Lambang Garuda Paguyuban di Garut

Polisi Dalami Kasus Ubah Lambang Garuda Paguyuban di GarutPolisi menyebut masih menyelidiki kasus organisasi masyarakat Paguyuban Tunggal Rahayu yang mengubah lambang Garuda Pancasila di Garut.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Kasus tersebut naik menjadi penyidikan masih dengan sangkaan penipuan.

“Iya, masih penipuan Pasal 378 dan 379 A,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A Chaniago, Jumat (11/9).

Menurut Erdi, saat ini pihak penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini berkaitan pengubahan lambang negara. Ia menyebut hal itu akan berkembang dalam proses penyidikan.

“Ya, ini sedang kita dalami. Untuk sementara kita sudah menemukan pasal yang dipersangkakan itu dulu (penipuan). Nanti kita berkembang mendalami masalah logo dan sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya, Erdi mengungkapkan dugaan penipuan tersebut berdasarkan modus operandi yang dilakukan kelompok tersebut. Hal ini juga diperkuat pemeriksaan saksi mantan anggota paguyuban.

“Jadi motifnya itu dia memberikan terkait dengan kata-kata bohong bisa mencairkan harta di Bank Swiss. Lalu deposito emasnya sekitar 80 ribu euro dan kemudian menjanjikan pekerjaan kepada korban,” katanya, Kamis (10/9).

Paguyuban Tunggal Rahayu menggunakan lambang negara, tetapi kepala Garuda Pancasila dibuat menghadap ke depan dan bermahkota disertai tulisan “Nata Logawa” yang mengganti semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Padahal, lambang negara Indonesia sudah diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Tindakan yang dilakukan paguyuban tersebut bertentangan dengan Pasal 12 Ayat 1 dan 2PP No. 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara juga bertentangan dengan Pasal 46 dan 57 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang negara, serta Lagu Kebangsaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *