Gelar Perkara Pinangki, KPK Didesak Bongkar Petinggi Kejagung

Gelar Perkara Pinangki, KPK Didesak Bongkar Petinggi KejagungKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjadikan gelar perkara kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai momentum membongkar keterlibatan.

“Momentum itu harus dimanfaatkan oleh KPK untuk menggali informasi terkait dengan apakah ada petinggi Kejaksaan Agung yang sebenarnya mengetahui pertemuan antara Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko S Tjandra,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).

Dalam gelar perkara yang rencananya dilaksanakan besok di Kantor KPK, Kurnia pun meminta agar lembaga antirasuah mendalami peran oknum Mahkamah Agung (MA) dalam sengkarut penanganan kasus Djoko Tjandra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjadikan gelar perkara kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai momentum membongkar keterlibatan petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Momentum itu harus dimanfaatkan oleh KPK untuk menggali informasi terkait dengan apakah ada petinggi Kejaksaan Agung yang sebenarnya mengetahui pertemuan antara Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko S Tjandra,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).

Dalam gelar perkara yang rencananya dilaksanakan besok di Kantor KPK, Kurnia pun meminta agar lembaga antirasuah mendalami peran oknum Mahkamah Agung (MA) dalam sengkarut penanganan kasus Djoko Tjandra.

Sebab, pihaknya menduga kuat ada keterlibatan pejabat MA dalam proses pengurusan fatwa perihal eksekusi Djoko Tjandra melalui Pinangki.

“KPK juga harus menggali informasi mengenai siapa oknum di Mahkamah Agung yang diduga memfasilitasi pengurusan fatwa untuk Djoko S Tjandra,” kata Kurnia.

Lebih lanjut, ICW mendesak agar setelah dilakukan gelar perkara, KPK dapat mengambil alih penanganan kasus yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra.

Setidaknya terdapat dua alasan kuat yang bisa dijadikan sandaran untuk KPK mengambil alih.

Berdasarkan Pasal 11 Angka 1 Huruf a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, lembaga antirasuah itu lebih memiliki kewenangan untuk menangani perkara yang melibatkan penegak hukum.

“Kedua, agar menepis isu dugaan konflik kepentingan. Sebab, publik sulit percaya terhadap objektivitas penanganan perkara jika penegak hukum A menangani perkara yang juga melibatkan oknum penegak hukum A,” ucap Kurnia.

Sementara itu, sebelumnya pada ekspose di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (8/9), Jampidsus Ali Mukartono menyatakan bahwa keterlibatan pimpinan korps adhyaksa yang mengetahui pertemuan Pinangki-Djoko Tjandra juga telah diusut.

“Soal yang Anda tanyakan itu (Pinangki lapor atasan bertemu Djoko Tjandra) dibahas, kan ada keluar, (lewat) entah berita acara pemeriksaan (BAP), entah apa,” kata Ali Mukartono.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan gelar perkara kasus Djoko Tjandra yang dilakukan pihaknya besok adalah pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang.

Sementara itu, Kejaksaan Agung masih belum memeriksa tersangka, Andi Irfan Jaya, dalam kasus suap Djoko Tjandra-Pinangki.

“Saat ini Andi Irfan masih diisolasi dua minggu. Kalau enggak salah minggu depan, kami periksa,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta (10/9).

Dalam perkara ini, Andi yang merupakan eks kader NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan proyek bebas Djoko Tjandra melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu diduga dapat digunakan untuk menjadi pertimbangan agar Djoktjan tidak dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali.

Andi diduga kuat menjadi salah satu perantara uang senilai Rp7 miliar yang didapatkan oleh Pinangki untuk mengurus fatwa.

Andi yang merupakan teman dekat Pinangki ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (2/9) lalu. Dia pun langsung ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejauh ini, Kejaksaan menyebut Andi telah telah mencatut nama hakim Mahkamah Agung (MA) untuk meyakinkan Djoko Tjandra terkait proposal proyek yang diajukan di Malaysia pada 2019 lalu. Oleh sebab itu, Andi dijerat pasal permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Meskipun demikian, hingga saat ini Kejaksaan belum mengungkap jumlah uang yang diterima oleh Andi untuk merencanakan proyek tersebut.

Andi dalam perkara ini dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *