Paguyuban Tunggal Rahayu Garut Punya Mata Uang Sendiri

Paguyuban Tunggal Rahayu Garut Punya Mata Uang SendiriSebuah paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga mencetak dan mempunyai mata uang sendiri.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Paguyuban Tunggal Rahayu Garut ini jadi sorotan usai diduga mengubah bentuk burung Garuda Pancasila, dan mengganti kalimat Bhineka Tunggal Ika.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat R Lip Hidayat pun memperlihatkan sejumlah foto uang yang diduga menjadi alat tukar di Paguyuban ini.

Terdapat dua pecahan mata uang kertas dengan nominal Rp1.000 dan Rp20.000 yang bermotif gambar wajah sosok pimpinan Tunggal Rahayu yang belakangan diketahui bernama Cakraningrat alias Sutarman.

“Saya dapat laporan dari Kesbangpol Garut, ini kan dia ingin tercatat direktori di sini. Tapi walaupun sesungguhnya di forum rapat kecamatan itu diputuskan, itu [Tunggal Rahayu] harus dibubarkan,” kata Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat R Lip Hidayat dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Rabu (9/9).

Lip juga mengatakan aktivitas paguyuban ini telah tersebar di Bandung, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, hingga Kabupaten Majalengka.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut Wahyudijaya mengatakan paguyuban ini berpusat di Kecamatan Caringin. Kini pihaknya tengah menelusuri terkait keberadaan serta aktivitas yang dilakukan paguyuban tersebut.

Wahyu menyebut secara sepintas Paguyuban Tunggal Rahayu ini mirip dengan organisasi Amalillah yang juga sempat menghebohkan Garut beberapa tahun lalu.

Hanya saja, kata dia, belum diketahui secara pasti apakah anggota paguyuban diwajibkan membayar iuran sebagaimana kelompok Amalillah.

“Bahkan pengikutnya yang mempunyai utang pun dijanjikan akan dilunasi oleh pihak paguyuban. Adapun uang yang dijanjikan akan diberikan kepada para anggota paguyuban tersebut berasal dari Bank Swiss,” kata Wahyu, Selasa (9/9).

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menilai polemik pihak-pihak yang mengubah lambang negara Indonesia berpotensi untuk diproses hukum bila ditemukan adanya motif politik dan tindak pidana oleh aparat kepolisian.

“Tetapi kalo ada motif politik dan tindak pidananya ya kita serahkan kepada polisi untuk melakukan proses hukum,” kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/9).

Arsul menegaskan MPR telah meminta Polri beserta aparatur pemerintahan setempat untuk melakukan penyelidikan secara seksama atas pelbagai temuan dugaan pengubahan lambang negara tersebut. Ia meminta agar elemen masyarakat lainnya tak perlu reaktif dan ikut bertindak terkait insiden tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed