Terungkap Reza Artamevia Beli Sabu Rp1,2 Juta

Terungkap Reza Artamevia Beli Sabu Rp1,2 JutaPolda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penyanyi Reza Artamevia membeli narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dengan harga Rp1,2 juta. [penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Hal itu terungkap setelah penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Reza usai

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan 0,78 gram sabu-sabu yang ditemukan berada di tas Reza sebagai barang bukti.

“Rp 1,2 juta dia beli, satu klip beratnya 0,78 gram sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9).

Dia mengatakan bahwa dalam penangkapan itu, pihak kepolisian turut mengamankan dua orang rekan Reza yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Keduanya pun turut diperiksa sebagai saksi saat penangkapan dan dilakukan tes urine. Hasilnya, hanya Reza Artamevia yang positif sabu.

“Yang dua negatif, yang bersangkutan inisial RA ini positif amfetamine,” lanjut Yusri.

Yusri menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dengan kegiatan transaksi narkoba. Setelah penyidik melakukan pengembangan, kemudian barulah ditangkap Reza pada Jumat lalu.

Kini, kepolisian pun sedang mengejar bandar narkoba yang diduga menjadi penyokong barang haram tersebut kepada pelantun lagu Berharap Tak Berpisah.

“Satu menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) pengejaran kami inisial F,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Reza dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 123 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Reza diketahui sebelumnya pernah berurusan dengan narkotika pada 2016 silam. Kala itu, dia terjerat kasus narkotik bersama Gatot Braja Musti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di Lombok, NTB. Keduanya diketahui mengkonsumsi sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *