Perantara Djoko Tjandra Diklaim Meninggal, Kejagung Cek Fakta

Perantara Djoko Tjandra Diklaim Meninggal, Kejagung Cek FaktaKejaksaan Agung masih mengecek kebenaran soal informasi bahwa perantara suap antara Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah meninggal dunia.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Perantara suap tersebut adalah adik ipar Djoko Tjandra bernama Herijadi.

“Pengakuan Djoko Tjandra memberi uang melalui adik atau iparnya itu tapi sudah meninggal, perlu dicek kebenaran, terus kita ada alat bukti lain bahwa itu (uang) sampai ke Pinangki,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (3/9).

Febrie menuturkan informasi tersebut baru berdasarkan pengakuan dari Djoko Tjandra saat proses pemeriksaan.

Atas dasar itu, kata Febrie, pihaknya mesti lebih dulu mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Iya, itu pengakuan dari Djoko Tjandra, makanya lagi di cek, meninggalnya di mana, kaitan keluarga Djoko Tjandra apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan masih membutuhkan kesaksian dari perantara suap Djoktjan ke Pinangki.

Kendati demikian, Febrie menyebut bahwa pengusutan kasus suap kepada jaksa Pinangki dalam pengurusan fatwa Makamah Agung Djoko Tjandra dipastikan tidak akan terganggu meski perantara suap itu telah meninggal.

“Enggak (penyidikan terganggu). Kan, ada alat bukti lain. Kami cari bukti lain,” kata Febrie, Kamis (3/9).

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan satu perantara suap yakni Andi Irfan Jaya. Politikus Nasdem itu saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) inilah uang ini sampai,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiyono kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Andi dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed