Musisi JH Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Musisi JH Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan NarkobaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan musisi berinisial JH sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan JH ditangkap di Hotel C di wilayah Jakarta Utara pada Rabu (2/9) sekitar pukul 14.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Tersangka inisial JH pekerjaan drummer atau musisi atau DJ remixer,” kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakut, Jumat (4/9).

“(Tersangka JH) pernah menjadi bagian salah satu band terkemuka Indonesia sebelum keluar dan mendirikan band barunya hingga saat ini,” imbuhnya.

Selain JH, rekannya yang berinisial MY juga ditetapkan sebagai tersangka. MY diketahui berperan sebagai kurir untuk mengantarkan sabu tersebut.

“(Saat penangkapan) tersangka MY sedang menunggu tersangka JH untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu,” ujar Sudjarwoko.

Diungkapkan Sudjarwoko, dari tangan keduanya polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,34 gram. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga terbukti positif mengonsumsi metamfetamin atau sabu.

“Hasil pemeriksaan positif metamfetamin jenis sabu,” ucap Sudjarwoko.

Polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengusut siapa pemasok baran haram itu kepada kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutur Sudjarwoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *