Konvoi Pilkada, KPU-Bawaslu-Kemendagri Lempar Tanggung Jawab

Konvoi Pilkada, KPU-Bawaslu-Kemendagri Lempar Tanggung JawabPenyelenggara pemilu dan pemerintah saling lempar tanggung jawab usai banyak bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2020 melakukan konvoi tanpa mengindahkan protokol Covid-19 saat mendaftar ke KPU pada hari ini, Jumat (4/9).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim telah mengingatkan para kandidat untuk tak melakukan arak-arakan saat pendaftaran. Jika ada pelanggaran, Kemendagri melemparnya ke penyelenggara pemilu.

“Jika terjadi pelanggaraan, tentu KPU atau Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing-masing akan mengambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai aturan,” kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan lewat pesan singkat, Jumat (4/9).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tak sepenuhnya mengambil tanggung jawab. Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi mengatakan pihaknya sedang berfokus menyelenggarakan tahap-tahap pilkada.

KPU berharap bantuan dari lembaga lain. Dewa berharap pemerintah menggalakkan protokol kesehatan agar bisa dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat.

“Selanjutnya mengenai penanganan pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan menjadi kewenangan Bawaslu,” ucap Dewa, Jumat (4/9).

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad dan Marlin Agustina memantapkan diri maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2020. Pasangan ini mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (Kepri) Provinsi Kepri, Jumat (4/9) pagi.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina diantar massa yang tidak menjaga jarak saat mendaftar ke KPU.

Di saat yang sama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim belum bisa melakukan penindakan. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar bilang pihaknya baru bisa menindaklanjuti usai paslon ditetapkan pada Rabu (23/9). Fritz berharap aparat penegak hukum bisa menindak para kandidat yang melanggar.

“Arak-arakan merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Kepolisian dan Satpol PP yang berwenang melakukan pembubaran dan penindakan. Bawaslu terbatas kepada saran perbaikan,” ucap Fritz kepada, Jumat (4/9).

Sebelumnya, sejumlah kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konvoi saat mendatangi KPU daerah. Misalnya pasangan petahana Kabupaten Karawang, Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh. Mereka datang ke KPU disertai konvoi sepeda motor, didampingi puluhan orang, tanpa jaga jarak, dan tanpa masker.

Kemudian ada pasangan Bobby Nasution-Aulia Rahman di Kota Medan. Mereka datang ke KPU Kota Medan didampingi arak-rakan sepeda motor vespa.

Selain itu, ada pasangan Eri Cahyadi-Armuji di Surabaya. Pasangan itu diarak sekitar 500 orang ke KPU Kota Surabaya. Massa tak menerapkan jaga jarak sama sekali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *