DPR akan Panggil KPU soal Marak Konvoi Pendaftaran Pilkada

DPR akan Panggil KPU soal Marak Konvoi Pendaftaran PilkadaKomisi II DPR RI akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengevaluasi proses pendaftaran Pilkada Serentak 2020 yang dimulai hari ini, terutama terkait masih maraknya konvoi atau arak-arakan.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Padahal, demi memenuhi protokol pencegahan virus corona (Covid-19) bakal calon diminta tak mengerahkan massa untuk mengantar ke kantor-kantor KPU setempat.

“Pasti [panggil KPU untuk evaluasi], ini sudah dicatat dan kami akan segera melakukan evaluasi karena keputusan pilkada di tengah pandemi ini syaratnya dengan ketat semua tidak ada kecuali dilakukan dengan protokol Covid-19 ketat. Tidak boleh ada keringanan apapun untuk protokol kesehatan,” kata Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/9).

Mardani mengatakan KPU di tingkat kabupaten atau kota seharusnya memberikan teguran keras terhadap pasangan calon yang telah melakukan konvoi tanpa mengindahkan protokol pencegahan Covid-19.

Menurutnya, insiden-insiden yang terjadi di sejumlah wilayah menggelar Pilkada hari ini akan menjadi preseden buruk bila dibiarkan tanpa memberikan sanksi.

Ia juga meminta semua pemangku kepentingan untuk mengambil pelajaran penting dari insiden yang terjadi pada hari ini.

“Ini harus jadi pelajaran kalau pengabaian protokol Covid-19 berjalan terus maka kita semua harus siap menemui klaster baru dari pilkada ini dan itu dosa kita semua. KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, dan partai politik harus ambil pelajaran dari hari ini karena ini berbahaya,” kata Politikus PKS tersebut.

Sebelumnya, penyelenggara pemilu dan pemerintah saling lempar tanggung jawab usai banyak bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2020 melakukan konvoi tanpa mengindahkan protokol Covid-19 saat mendaftar ke KPU pada hari ini, Jumat (4/9).

Kemendagri mengklaim telah mengingatkan para kandidat untuk tak melakukan arak-arakan saat pendaftaran. Jika ada pelanggaran, Kemendagri melemparnya ke penyelenggara pemilu.

“Jika terjadi pelanggaran, tentu KPU atau Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing-masing akan mengambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai aturan,” kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/9).

KPU juga tak sepenuhnya mengambil tanggung jawab. Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi mengatakan pihaknya sedang berfokus menyelenggarakan tahap-tahap pilkada.

KPU berharap bantuan dari lembaga lain. Dewa berharap pemerintah menggalakkan protokol kesehatan agar bisa dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat.

“Selanjutnya mengenai penanganan pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan menjadi kewenangan Bawaslu,” ucap Dewa.

Di saat yang sama, Bawaslu mengklaim belum bisa melakukan penindakan. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya baru bisa menindaklanjuti usai paslon ditetapkan pada Rabu (23/9). Fritz berharap aparat penegak hukum bisa menindak para kandidat yang melanggar.

“Arak-arakan merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Kepolisian dan Satpol PP yang berwenang melakukan pembubaran dan penindakan. Bawaslu terbatas kepada saran perbaikan,” ucap Fritz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed