Polri Limpahkan Dua Kasus Djoko Tjandra ke Kejaksaan Pekan Ini

Polri Limpahkan Dua Kasus Djoko Tjandra ke Kejaksaan Pekan IniBadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melimpahkan berkas perkara kasus pembuatan surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra pekan ini ke Kejaksaan.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah merampungkan pemberkasan untuk kedua perkara itu.

“Rencananya minggu ini akan diupayakan oleh penyidik untuk selesai agar segera Tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan RI,” kata dia, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/9).

Menurut Awi, pelimpahan berkas itu paling lambat akan dilakukan pada lusa besok atau dua hari lagi.

“Jika ada perkembangan tentunya akan disampaikan kembali,” pungkas dia.

Sebagai informasi, saat ini Polri sedang menangani dua perkara pidana yang melibatkan terpidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pertama, terkait peristiwa penerbitan surat jalan palsu oleh mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Surat jalan itu digunakan oleh Djoko Tjandra untuk berpergian selama berstatus buronan dari Jakarta menuju Pontianak pada Juni lalu. Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking pun telah menjadi tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu itu.

Kedua, terkait dugaan pemberian sejumlah uang dari Djoko Tjandra kepada pejabat Polri untuk menghapus red notice dari basis data Interpol.

Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dorong KPK

Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung.

Pasalnya, kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9), proses penanganan di Kejaksaan Agung berjalan lambat. Kemudian, Pinangki merupakan aparat penegak hukum.

Menurut dia, konteks tersebut relevan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Alasan ketiga, menurut Kurnia, kasus suap yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki dimaksudkan untuk mengurusi fatwa di Mahkamah Agung.

“Bagian ini juga relevan jika dikaitkan dengan historis pembentukan KPK yang dimandatkan untuk membenahi sektor peradilan dari praktik koruptif,” tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Pihaknya hanya mendorong agar Kejaksaan Agung tetap transparan dan objektif dalam menangani perkara ini.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) perkara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Dia kini disebut telah ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba sejak Rabu (12/8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *