Tak Dukung Gibran, PKS Bantah Kampanyekan Golput di Solo

Tak Dukung Gibran, PKS Bantah Kampanyekan Golput di Solo

Juru Bicara DPP PKS, Ahmad Fathul Bari mengklaim partainya tak pernah mengarahkan para kadernya di Solo untuk mengkampanyekan golput dalam pemilihan Pilwalkot Solo 2020. Diketahui Pilwalkot Solo sudah ada dua paslon, yakni Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan paslon independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

PKS sendiri kemungkinan tak akan mendukung siapa-siapa dalam Pilwalkot Solo alias abstain. Meski demikian, Fathul menegaskan, tak ada arahan dari partainya untuk menghalang-halangi masyarakat menggunakan hak pilih di Pilkada. Sebab hal itu sama saja melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentu kami tidak akan mengkampanyekan atau mengarahkan untuk golput, bahkan terhadap kader sendiri, apalagi menghalangi orang untuk menggunakan hak pilihnya, yang tidak dibolehkan oleh Undang-undang,” kata Fathul, Selasa (1/9).

Lebih lanjut, Fathul menegaskan salah satu hasil Rakornas Pemenangan Pilkada Serentak 2020 yang digelar beberapa hari lalu menyatakan PKS tak mengusung calon untuk maju dalam Pilwalkot Solo 2020.

Presiden PKS Sohibul Iman, kata dia, sudah menyatakan bahwa pengurus DPD PKS Kota Solo berkeinginan untuk abstain dalam Pilwalkot Solo 2020.

“Sikap abstain itu berarti tidak mengusung atau mendukung salah satu di antara calon yang bertarung di Pilwalkot Solo,” kata Fathul.

Fathul menegaskan bahwa karakter abstain dan sikap golput merupakan dua hal yang tak ada keterkaitannya sama sekali. Sikap abstain, kata dia, ditunjukkan oleh PKS tak mengusung calon di Pilwalkot Solo. Sementara sikap golput merupakan sikap dari masing-masing para pemilih.

“Walaupun ketika nanti pemilihan, kader PKS pasti memahami dan dapat menerjemahkan makna dari sikap abstain PKS tersebut,” kata Fathul.

Seperti diberitakan beberapa media, Ketua DPD PKS Solo Abdul Ghofar sempat membuka opsi untuk melakukan kampanye golput di Pilwalkot Solo. Hal itu dilatar belakangi sikap abstain PKS dalam Pilwalkot Solo.

“Untuk pilihan 9 Desember, kita masih belum menentukan. Itu kan masih tiga bulan, masih kita pertimbangkan. Kita pertimbangkan nanti apakah golput atau juga berkampanye golput,” kata Abdul.

PKS sendiri tak memiliki cukup kursi di DPRD Solo untuk mencalonkan pasangan kepala daerah sendirian untuk melawan koalisi besar partai yang mendukung putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang hanya berpasangan dengan Teguh Prakosa.

PKS hanya memiliki 5 kursi di DPRD Solo hasil dari Pemilu 2019 lalu. Sementara, syarat ambang batas pencalonan kepala daerah harus memenuhi sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau 15 persen akumulasi suara sah pemilihan anggota DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *