KPK Ambil Alih Kasus Pinangki Jika Tak Selesai di Kejagung

KPK Ambil Alih Kasus Pinangki Jika Tak Selesai di KejagungKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk ikut menangani kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurut Firli, KPK saat ini masih melakukan supervisi penanganan perkara tersebut.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kasus itu kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya,” kata Firli saat dikonfirmasi, Senin (31/8).

Firli menambahkan, KPK juga berpeluang mengambil alih penanganan kasus dugaan suap yang diterima Pinangki dari terpidana Djoko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Ini sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa KPK berwenang mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan. Namun begitu, Firli mengatakan, KPK baru akan mengambil alih jika Kejagung tak dapat menyelesaikan penanganan perkara tersebut.

“Kalau tidak selesai, sesuai Pasal 10A bisa kita ambil,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) perkara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Dia kini disebut telah ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba sejak Rabu (12/8).

Djoko Tjandra pun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Pinangki pada Kamis (27/8) kemarin. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko sehingga tidak perlu dieksekusi pada 2009 silam.

Penanganan perkara Jaksa Pinangki di Kejaksaan kemudian menuai polemik. Banyak pihak yang meminta agar KPK turun tangan dalam menangani perkara tersebut untuk menghindari konflik kepentingan.

Namun, Kejaksaan Agung memastikan pihaknya turut melibatkan KPK dalam penanganan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, pelibatan KPK berbentuk koordinasi-supervisi antarlembaga ketika perkara siap naik ke tahap penuntutan.

Kejaksaan juga akan mengundang penyidik KPK selama proses gelar perkara sebelum naik ke penuntutan. Ini dilakukan untuk menjawab keraguan publik terhadap penanganan perkara tersebut di Kejaksaan Agung.

Hari menegaskan pihaknya sangat terbuka terhadap proses pelibatan KPK dalam perkara Pinangki ini. Menurutnya, Kejaksaan selalu terbuka apabila KPK maupun aparat penegak hukum lain turut membantu penanganan perkara.

“Artinya, setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, memberi informasi. Kami bekerja maksimal,” kata Hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *