Kejagung Taksir Kerugian Kebakaran Capai Rp1,1 Triliun

Kejagung Taksir Kerugian Kebakaran Capai Rp1,1 TriliunKejaksaan Agung RI memperkirakan kerugian akibat kebakaran gedung utama mencapai Rp1,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dua jenis kerugian, yakni bangunan dan barang-barang lain yang berada di dalam gedung.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Total diperkirakan Rp1.118.549.352.829. Ini perkiraan sementara karena tim atau penaksir belum bisa memasuki area karena masih dipasang police line,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8).

Dia menuturkan, untuk kerugian gedung dan bangunan itu sendiri, setidaknya diperkirakan mencapai Rp178,3 miliar. Kemudian, kerugian untuk barang-barang yang terdapat di dalam bangunan mencapai Rp940,2 miliar.

Hari menuturkan pihaknya hingga saat ini belum dapat memastikan barang-barang apa saja yang masih bisa berfungsi atau tidak.

“Mesin misalnya komputer, kemarin itu baru dibuat monitoring center, command center, dan lainnya,” lanjut Hari.

Meski demikian, dia menjelaskan bahwa sebagian barang yang bersifat digital dapat diselamatkan. Namun, pihak kejaksaan masih belum dapat mendata bagian-bagian mana saja yang sudah dinyatakan rusak sehingga tidak dapat digunakan kembali, dan mana yang masih bisa diakses.

“Mohon sabar nanti rinciannya akan kami sampaikan,” pungkas dia.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran markas utama Korps Adhyaksa tersebut masih belum terungkap. Penyelidikan yang diserahkan kepada Polri setidaknya sudah berjalan selama satu pekan.

Polri pun telah memeriksa total 105 orang sebagai saksi terkait dengan insiden terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung RI. Pemeriksaan itu dilakukan termasuk pada 5 orang pejabat utama (PJU) Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *