Jaksa Bersiap Tuntut Hukuman Lebih Berat Bagi Pembunuh Floyd

Jaksa Bersiap Tuntut Hukuman Lebih Berat Bagi Pembunuh FloydJaksa disebut akan menuntut hukuman yang lebih berat bagi empat mantan polisi yang didakwa atas pembunuhan George Floyd dengan alasan bahwa mereka menunjukkan “kekejaman khusus” kepada warga Afro-Amerika yang diborgol.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Floyd (46), warga Minneapolis, Minnesota, AS, meninggal pada Mei setelah ditindih dengan lutut oleh petugas kulit putih Derek Chauvin di trotoar dalam sebuah penangkapan.

Korban kemudian mengeluh tak bisa bernafas sebelum kemudian benar-benar meninggal. Kematiannya pun menyulut gerakan global anti-rasialisme di AS dan banyak negara di dunia.

Kasus Floyd sendiri berlanjut di tengah kasus baru kekerasan polisi terhadap orang Afro-Amerika, yakni penembakan terhadap Jacob Blake di Wisconsin.

Dikutip dari AFP, dokumen pengadilan kasus Floyd yang diajukan pada Jumat (28/8) menunjukkan bahwa Kantor Jaksa Agung Minnesota akan membicarakan soal sejumlah hal yang memberatkan para terpidana.

Ini termasuk bukti bahwa Chauvin berlutut di atas leher Floyd selama hampir sembilan menit di depan banyak orang, termasuk anak-anak. Sementara, Floyd hanya bisa memohon.

“George Floyd, korban, sangat rapuh karena petugas telah memborgolnya di belakang punggung dan kemudian meletakkan dadanya di trotoar, dan Tuan Floyd dengan jelas dan berulang kali mengatakan kepada petugas bahwa dia tidak bisa bernapas,” demikian tertulis dalam dokumen pengadilan itu.

Jaksa penuntut juga menyatakan Chauvin menimbulkan “kekejaman khusus”, serta “rasa sakit yang tidak beralasan” saat ia menyalahgunakan posisinya.

“Terlepas dari permohonan Tuan Floyd bahwa dia tidak bisa bernapas dan akan mati, serta permohonan dari para saksi mata untuk melepaskan Tuan Floyd dan membantunya, terdakwa dan rekan terdakwa terus menahan Tuan Floyd,” kata dokumen itu.

Tiga atau lebih tersangka disebut “secara aktif berpartisipasi” dalam pembunuhan itu. Hal ini, kata Jaksa, akan membuat hukuman yang lebih lama.

Dakwaan terhadap Chauvin ialah pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja. Sementara tiga rekannya yang juga mantan polisi, J. Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao, dituduh membantu dan bersekongkol untuk melakukan pembunuhan dan pembunuhan tingkat dua.

Hukuman di Minnesota untuk pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja dan pembunuhan tingkat tiga biasanya adalah 12 tahun 6 bulan bui.

Dokumen pengadilan itu sendiri tidak menyebutkan berapa banyak tambahan hukuman yang akan diminta jaksa jika mereka terbukti bersalah, tetapi maksimum untuk pembunuhan tingkat dua adalah 40 tahun penjara.

Seorang pengacara dari Kueng, Thomas Plunkett, akan mengajukan bukti dalam persidangan bahwa Floyd menelan narkoba pada 6 Mei, ditangkap karena menjual narkoba, dan dihukum karena perampokan narkoba bersenjata di Texas pada 2007.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed