KPK Perpanjang Masa Tahanan Nurhadi 30 Hari

KPK Perpanjang Masa Tahanan Nurhadi 30 HariKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE). Perpanjangan dilakukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

“Berdasarkan Penetapan Ketua PN Tipikor Pusat yang kedua, Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai terhitung mulai tanggal 31 Agustus sampai dengan 29 September 2020 untuk Tersangka NHD dan Tersangka RHE,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam pesan tertulis, Jum’at (28/8).

Ali menuturkan penyidik hingga saat ini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti melalui keterangan saksi-saksi guna melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan.

“Hingga saat ini saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini berjumlah 141 saksi,” tuturnya.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Nurhadi yang diduga kuat terkait dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA pada tahun 2011-2016.

Di antaranya yakni penyitaan terhadap lahan kebun kelapa sawit seluas 530,8 hektare di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara; serta aset yang berada di vila milik Nurhadi di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat, berupa belasan kendaraan mewah roda dua maupun roda empat beserta tanah dan bangunan.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Mereka ialah Nurhadi Abdurrachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sedangkan Hiendra sampai saat ini masih melarikan diri. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan pencarian buronan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *