5 Aplikasi Live Medsos yang Akan Tutup Jika RCTI Menang di MK

5 Aplikasi Live Medsos yang Akan Tutup Jika RCTI Menang di MKKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial apabila permohonan pengujian UU Penyiaran oleh RCTI dikabulkan.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan perluasan definisi penyiaran yang diajkukan akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan konten audio visual lainnya dalam platform medsos diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.

1. Facebook Live

Jejaring sosial Facebook menyediakan fitur siaran langsung di smartphone baik itu Android maupun Apple. Cara menggunakannya cukup mudah, pengguna tinggal pergi ke Halaman atau grup di mana Anda ingin siaran langsung.

Kemudian Anda bisa menambahkan deskripsi, lokasi, lalu pengguna bisa memulai siaran dengan klik ‘Start Live Video’.
Lihat juga: Netizen Ributkan RCTI Minta Live Instagram-Youtube Harus Izin

2. Instagram Live

Media sosial yang dimiliki Facebook, Instagram juga memiliki fitur siaran langsung. Tampilan antarmuka pengguna (UI) fitur live cukup mirip dengan Facebook.

Dalam fitur ini, pengguna bisa melihat jumlah audiens. Fitur komentar dan interaksi juga bisa digunakan kepada audiens. Siaran langsung tersimpan secara otomatis apabila pengguna mengakhiri siaran langsung. Siaran langsung ini bisa langsung dibagikan ke IGTV.

3. YouTube Live

YouTube memiliki fitur siaran langsung yang bisa diakses melalui ponsel, tablet, maupun komputer. Agar bisa melakukan live stream, pengguna YouTube minimal harus memiliki 1 ribu pengikut.

Pengguna tinggal memilih upload atau unggah, kemudian pilih Go Live.

4. TikTok Live

Aplikasi asal China ini tak hanya menyediakan fitur untuk membuat video pendek. TikTok juga menyediakan fitur live stream, tapi syaratnya pengguna harus memiliki 1 ribu pengikut, sama seperti YouTube.

5. Bigo Live

Bigo merupakan aplikasi yang memang khusus didirikan untuk live streaming. Aplikasi ini diluncurkan sejak 2014 lalu, uniknya aplikasi memiliki fitur agar penonton bisa memberikan hadiah yang bisa dicarikan menjadi uang oleh orang yang sedang siaran langsung.

Sebelumnya, RCTI dan iNews TV, yang mengajukan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *