Kejagung Cecar Djoko Tjandra soal Suap Jaksa Pinangki

Kejagung Cecar Djoko Tjandra soal Suap Jaksa PinangkiPenyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Djoko S Tjandra.[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/8) tersebut Djoko dicecar terkait dugaan suap untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Iya betul kami lakukan kembali pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Rabu (26/8).

Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kalinya sejak Djoko Tjandra mendekam di Lapas Salemba sebagai warga binaan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono mengatakan Djoko Tjandra sempat mengeluhkan sakit saat akan menjalani pemeriksaan pertama. Hanya saja, setelah diperiksa dokter, ternyata kondisi terpidana itu sudah dapat menjalani pemeriksaan.

Ali menuturkan Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka jaksa Pinangki. Ali menyebut salah satu materi pemeriksaan terkait aliran dana.

“Masih saksi. Tersangkut terkait materi yang disangka kan kepada tersangka P,” ujar Ali, Selasa (25/8).

Dalam perkara ini, Kejaksaan juga sempat memeriksa salah seorang rekan dekat Jaksa Pinangki, yakni Andi Irfan Jaya sebagai saksi terkait upaya Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (24/8) lalu.

Sebelumnya, Andi mangkir sekali dari pemeriksaan pada 10 Agustus lalu dengan dalih sakit. Namun, pihak kejagung belum membeberkan secara detail peran serta kapasitas Andi Irfan Jaya dalam perkara suap terhadap oknum jaksa tersebut.

Penyidik pun mendalami keterangan Andi untuk mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan peristiwa pidana penyuapan terhadap insan Korps Adhyaksa itu.

“Tujuannya membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Ali.

Pinangki sendiri saat ini tengah menjalani masa tahanan sementara di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana suap dengan Djoko Tjandra pada Rabu (12/8) lalu.

Dia terancam pasal 5 huruf b UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji hadiah dari Djoko Tjandra dalam kasus pengurusan fatwa Djoko ke MA 2019 silam. Dalam hal ini, dia diduga menerima suap Rp7 miliar dari Djoko Tjandra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *