Banten Resmi Berlakukan Aturan Wajib Pakai Masker

Banten Resmi Berlakukan Aturan Wajib Pakai MaskerPemerintah Provinsi Banten secara resmi memberlakukan aturan wajib pakai masker bagi warganya guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Dalam aturan tersebut, Pemprov Banten akan mengenakan sanksi berupa teguran, sanksi sosial, hingga denda senilai Rp100 ribu per orang, dan Rp300 ribu bagi pengelola tempat umum yang melanggar aturan tersebut.

“Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan,” ujar Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy dalam keterangannya, Senin (24/8).

Aturan wajib pakai masker di Provinsi Banten tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pergub tersebut telah resmi diterbitkan pada Senin (24/8) dalam rapat yang dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kominfo, Dinas Statistik dan Persandian dan sejumlah perwakilan lain.
Lihat juga: Update Corona 22 Agustus: 151.498 Positif, 105.198 Sembuh

Andika menerangkan pemberlakuan wajib masker di Provinsi Banten akan terlebih dahulu dimulai dengan sosialisasi dan edukasi dalam seminggu pertama. Sedangkan penerapan sanksi akan resmi ditetapkan pada minggu kedua usai aturan resmi diberlakukan Senin (24/8) hari ini.

“Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu kedua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” katanya.

Lebih lanjut, Andika juga meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 yang merupakan turunan dari Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu, lebih mengedepankan sisi humanis ketimbang represif.

Dia mengungkapkan, penerapan aturan wajib masker akan lebih dulu diterapkan di tempat-tempat keramaian seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, hingga stasiun.

Selain itu, ia juga meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan provinsi menjadi percontohan bagi masyarakat dalam aturan tersebut.

“Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten,” ucap Andika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed