KPK Dalami Barang Bukti di Lokasi Persembunyian Nurhadi

KPK Dalami Barang Bukti di Lokasi Persembunyian NurhadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Nurhadi Abdurrachman, selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016, Rabu (26/8).[penci_related_posts title=”Baca Juga” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”tag” orderby=”random”]

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami temuan barang bukti yang ditemukan saat eks Sekretaris MA itu ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku DPO saat itu yang berada di Kawasan Simprug Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/8).

Selain Nurhadi, tim penyidik KPK juga memeriksa menantunya, Rezky Herbiyono (RHE). Rezky diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi, dan satu tersangka lain, yakni Hiendra Soenjoto (HS) selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) yang saat ini masih buron.
Lihat juga: KPK: Kebun Kelapa Sawit Nurhadi yang Disita 530,8 Hektare

Tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut turut mendalami pengetahuan Rezky terkait dugaan penukaran uang yang dilakukan Nurhadi di money changer, serta penggunaan aliran dana dari berbagai pihak termasuk yang diberikan Hiendra.

Diketahui, ada tiga perkara yang menyeret Nurhadi dan menantunya, Rezky sebagai tersangka. Tiga perkara itu sekaligus menjadi sumber suap yang diterima keduanya, yakni perkara perdata antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Riezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.

Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA selama periode 2011-2016 itu. Mereka ialah Nurhadi Abdurrachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Lihat juga: Setelah Vila, KPK Sita Kebun Kelapa Sawit Nurhadi di Sumut

Selain Hiendra yang masih buron, KPK telah menangkap Nurhadi dan Rezky setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sedangkan Hiendra sampai saat ini masih melarikan diri. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan pencarian buronan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *