Aturan Ganjil Genap Motor Dinilai Bukan Solusi Tekan Covid-19

Aturan Ganjil Genap Motor Dinilai Bukan Solusi Tekan Covid-19Pengamat transportasi mengatakan aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi termasuk sepeda motor bukan solusi untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sektor Berskala Besar (PSBB) transisi, bukan pembatasan kendaraan pribadi.

“Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa tidak ada hubungan ganjil genap dengan upaya dalam penanganan pandemi Covid-19 di Jakarta. Persoalan peningkatan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta tidak bisa didekati dengan kebijakan ganjil genap,” kata Tigor saat dihubungi, Sabtu (22/8).

Tigor justru menyoroti masih banyaknya pelanggaran PSBB masa transisi seperti, jam kerja, jumlah pekerja yang bekerja di Jakarta dan penerapan protokol kesehatan.

Menurut Tigor, saat ini ribuan perkantoran di Jakarta melanggar ketentuan PSBB masa transisi. Seharusnya pada masa transisi ini perkantoran hanya boleh mengoperasikan pekerjanya sebesar 50 persen saja.

Tetapi faktanya perkantoran atau perusahaan mengoperasikan 100 persen pekerjanya. Oleh karena itu, Tigor menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan dan mengawasi penerapan PSBB masa transisi untuk mengurangi pergerakan di Jakarta dan ke Jakarta yang dianggap meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.

“Anies seharusnya mengawasi dan melaksanakan PSBB masa transisi agar perkantoran atau perusahaan taat menerapkan operasional pekerjanya hanya 50 persen dan terlaksananya Protokol Kesehatan secara baik di Jakarta,” ujar Tigor.

Tidak terlaksananya penerapan PSBB transisi mengakibatkan kemacetan. Kemacetan yang terjadi sekarang ini disebabkan oleh tingginya penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta dan dari kota sekitar Jakarta.

Tigor menjelaskan pengguna kendaraan pribadi itu tinggi karena masyarakat sudah dipaksa kembali untuk bekerja secara penuh seperti di perkantoran pemerintah dan swasta.

“Jadi cabut dan tidak lagi menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi, mobil pribadi dan sepeda motor baik itu pada jam tertentu,” kata Tigor.

Tigor juga mengkritik rencana Anies yang akan menerapkan ganjil genap sepanjang hari. Baginya permasalahan utama adalah PSBB transisi yang tak diterapkan dengan baik.

Dihubungi terpisah, Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno juga mengatakan harus ada kebijakan lain dari pusat untuk menekan pergerakan atau mobilitas warga.

“Salah satunya mengatur bekerja di rumah (WFH) oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk aparatur sipil negara dan Kementerian BUMN untuk pegawai BUMN,” tutur Djoko.

Anies pada 19 Agustus lalu mengatur ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dalam Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *